KPK jerat Dada Rosada sebagai pemberi suap
Merdeka.com - KPK menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus penanganan perkara Pengadilan Tipikor terkait dana bansos di Pemkot Bandung. Keduanya dijerat dengan pasal Penyuapan, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a yang mengacu pada Pasal 210 KUHPidana.
"Kalau dilihat Pasal ini dia sebagai pemberi," ujar Jubir KPK Johan Budi SP di Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Dalam pasal itu, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Selain itu, KPK juga menjerat Dada dan Edi Siswadi dengan pasal pemberi janji kepada pegawai negeri dalam hal ini yakni Hakim Setyabudi Tejocahyono.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penyidik KPK menduga keduanya memanfaatkan kekuasaan atau kewenangan Hakim Setya dalam menangani perkara korupsi dana bansos di Pemkot Bandung.
"Keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Johan.
Dada dan Edi disebut-sebut memerintahkan kepada para pejabat Pemkot untuk mengumpulkan duit buat menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono. Hakim Setyabudi saat itu sebagai Ketua Majelis Hakim kasus dana bansos. Hakim setya tertangkap tangan saat menerima uang dari Asep Triana , orang suruhan Toto Hutagalung yang merupakan orang kepercayaan Dada. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaTerjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaBudi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Baca Selengkapnya