KPK Juga Amankan Istri Buronan Hiendra Soenjoto, Tetapi Sudah Dipulangkan
Merdeka.com - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, yang menjadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap Kamis 29 Oktober 2020 kemarin. Selain Hiendra, KPK juga menangkap sang istri dan seorang temannya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan keduanya sempat menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik lembaga antirasuah.
"Selain menangkap DPO HS (Hiendra), penyidik KPK juga mengamankan dua orang yaitu, teman HS yang berinisial VC, dan LI selaku istri HS," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (30/10).
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Siapa istri Sigit Harjojudanto? Dalam momen ulang tahun ke-73 Sigit Harjojudanto, sang istri, Elsje Anneke Ratnawati, terlihat setia mendampinginya.
-
Siapa suami Hada Kusumonegoro? Tak lagi single, rupanya putri Indro Warkop ini sudah menikah lho. Ia menikah dengan pria bernama Adham ini pada tahun 2013 silam.
Ali mengatakan, keduanya kini telah dibebaskan lantaran pemeriksaan awal telah selesai. Keduanya berstatus sebagai saksi.
"Keduanya saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dan telah kembali ke tempat masing-masing," kata Ali.
Pada istri dan teman Hiendra, penyidik sempat menggali soal keberadaan Hiendra selama sembilan bulan menjadi buronan. Penyidik juga mendalami biaya hidup Hiendra selama buron terhadap keduanya.
"Materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan HS dan pengetahuannya tentang keberadaan HS selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama HS menjalani pelarian sebagai DPO," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, setelah kurang lebih 9 bulan buron, akhirnya Hiendra ditangkap penyidik, pada Kamis, 29 Oktober 2020 kemarin. Sementara Nurhadi dan Rezky telah lebih dahulu ditangkap penyidik pada 2 Juni 2020.
"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK, tersangka HSO (Hiendra) dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).
Usai ditangkap, Hiendra langsung menjalani pemeriksaan intensif di markas antirasuah. Di hari yang sama, Hiendra langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra terlebih dahulu ditahan di Rutan KPK kavling C1 untuk melakukan isolasi mandiri.
Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTerdakwa yang mengaku korban salah tangkap akan menyiapkan pledoi.
Baca SelengkapnyaSang suami hanya meminta istrinya pulang untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, HM (59), melapor ke polisi atas dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya, DD, dengan pria lain, AN.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca Selengkapnya