KPK juga tetapkan Ketua DPRD Sumut tersangka di kasus Gatot
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah sebagai tersangka suap dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho Ajib. Politisi Partai Golkar ini menerima suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban dan penolakan penggunaan hak interpelasi.
"Diduga penerima suap adalah SB (Saleh Bangun) selaku Ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014 dan AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (3/11).
Ketiganya disangkakan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diusung Golkar untuk Pilgub Banten? '(Golkar usung) Ibu Airin (di Pilkada Banten),' kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4).
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Adapun ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Terhadap 3 tersangka perkaranya adalah, pertama, dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban provinsi Sumut tahun 2012. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013. Ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014. Keempat, pengesahan APBD Sumut 2015. Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran pemprov Sumut 2014. Dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut," jelas Johan.
KPK juga menetapkan dua Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 yaitu Kamaludin Harahap dari fraksi PAN dan Sigit Pramono Asri dari fraksi PKS. Kamaludin dan Sigit dikenakan sangkaan yang sama dengan tiga rekannya.
Lima wakil rakyat itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho.
"Suap atau hadiah itu diberikan tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) terkait pertama, Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, kedua persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015," tutup Johan. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca Selengkapnya