KPK 'kabulkan' permintaan OC Kaligis, kasus segera dibawa ke Tipikor
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan 'mengabulkan' permintaan tersangka Otto Cornelis Caligis atau akrab disapa OC Kaligis agar kasusnya segera disidangkan. Lembaga antirasuah berjanji secepatnya merampungkan berkas perkara OC Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Medan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara milik mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem tersebut. Jika berkas lengkap, pihaknya tidak segan segera menyerahkan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jika proses penyidikan sudah dianggap cukup, tentu KPK ga akan menunda-nunda untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (19/7).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain akan merampungkan berkas perkara OC Kaligis, Priharsa menambahkan, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain. Termasuk Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Namun, saat disinggung kemungkinan Gatot bakal jadi tersangka, Priharsa menjawab dengan diplomatis.
"Saat ini belum lagi dua pekan sejak penyidikan dimulai. Masih ada proses yang mesti dilakukan dalam penyidikan," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK menjemput paksa OC Kaligis di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). pengacara kondang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tersangkut kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani Kasuba, tim penindakan juga turut mengamankan beberapa pihak lainnya di DKI Jakarta dan Ternate.
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang ditangkap.
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca SelengkapnyaAdanya temuan uang di tangan seseorang yang diduga sebagai orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaKeterangan Pj Gubernur Malut dibutuhkan untuk membongkar peran dan perbuatan aktif Kasuba.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba bukan diusung PKS, melainkan oleh PDIP dan PKPI.
Baca SelengkapnyaM. Jasin belum bersedia memberikan statement apapun saat dihampiri awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan.
Baca Selengkapnya