KPK kantongi nama pihak yang pengaruhi kesaksian Miryam
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama pihak-pihak yang menekan dan memengaruhi mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani saat memberikan kesaksian di persidangan perkara korupsi KTP elektronik beberapa waktu lalu.
Dalam sidang itu Miryam mengaku ditekan sehingga memberikan keterangan palsu dalam BAP kasus korupsi e-KTP.
"Untuk kasus dengan tersangka MSH, siang ini (Jumat) akan kita sampaikan juga perkembangannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (2/6).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
KPK sudah mengetahui pihak yang memengaruhi kesaksian Miryam. Namun belum disebutkan nama pihak yang terlibat. "Dalam proses pengembangan perkara kasus tersebut, sudah ditemukan pihak yang diduga mempengaruhi saksi di kasus e-KTP."
Sebelumnya, dalam persidangan kasus e-KTP, Miryam berulang kali mengaku tertekan dengan proses penyidikan yang dilakukan. Dia mengaku menjawab asal asalan dalam BAP tersebut. Dia juga mencabut seluruh isi BAP miliknya.
"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam sambil terisak.
Untuk diketahui, Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar pada perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK membantah pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Cak Imin bernuansa politis.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaPengusutan kasus korupsi Kementan bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaEnam saksi sudah diperiksa terkait kasus ini, temasuk Mentan SYL.
Baca Selengkapnya