Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kecewa gugatan soal hak angket ditolak MK

KPK kecewa gugatan soal hak angket ditolak MK jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi yang diajukan pegawai KPK terkait Pasal Hak Angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3). MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

Terkait putusan itu, KPK kecewa dengan sikap MK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dampak dari putusan itu terhadap lembaga antirasuah itu.

"Jadi meskipun KPK kecewa dengan putusan tersebut namun tentu sebagai institusi penegak hukum KPK menghormati putusan pengadilan. Kami akan membaca dan melakukan analisis lebih detail, lebih dalam terkait putusan tersebut dan sejauh mana konsekuensi konsekuensinya terhadap pelembagaan KPK akan dibahas terlebih dahulu di internal," kata Febri di gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).

Orang lain juga bertanya?

"Hasil pembahasan ini akan berpengaruh nantinya terkait dengan bagaimana sikap KPK dan juga relasi KPK dengan DPR khususnya dengan pansus angket jadi itu masih kita perlu pelajari lebih lanjut," tambahnya.

Kendati putusan itu, KPK mencermati pernyataan yang dikatakan hakim. Febri mengatakan bahwa hakim mengingatkan kewenangan pengawasan DPR tak bisa mencampuri proses penanganan perkara yang dilakukan KPK. Sebab hal itu merupakan proses Yudisial yang bersifat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Ada satu hal penting yang sama sama kita dengar pada pertimbangan hakim dimana hakim menegaskan bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses Yudisial yang dilakukan oleh KPK," tutur Febri.

"Kenapa? karena proses Yudisial ini harus berjalan secara independen dan pengawasannya sudah dilakukan oleh lembaga peradilan mulai dari proses praperadilan pengawasan horizontal sampai dengan proses berlapis di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, banding dan kasasi," tambahnya.

Terkait hal ini, Febri mengungkit bahwa pansus angket muncul saat KPK menolak permintaan sejumlah anggota komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Bagi KPK, penolakan itu termasuk proses Yudisial yang merupakan penanganan perkara dan tak bisa di intervensi pihak lain.

"Kami tidak bisa membuka rekaman tersebut karena itu termasuk bagian proses Yudisial di proses penyidikan KTP elektronik. Dan juga proses penyidikan lain pemberian keterangan palsu oleh Miryam s Haryani yang kita tahu saat ini sudah terbukti di pengadilan Tipikor," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Respons Nurul Ghufron Usai Gugatan Lawan Dewas KPK Kandas di PTUN: Saya Baca Dulu Putusannya
Respons Nurul Ghufron Usai Gugatan Lawan Dewas KPK Kandas di PTUN: Saya Baca Dulu Putusannya

Ghufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg "Sejak Pilpres Tak Serius!"

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya