KPK Kembali Batasi Kunjungan Rutan Setelah Kasus Covid-19 Meningkat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membatasi kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan). Kebijakan ini setelah melihat kasus Covid-19 di DKI Jakarta kembali meningkat.
"Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran Covid -19 di Provinsi DKI Jakarta, Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).
Ali mengatakan, mulai hari ini layanan kunjungan tatap muka yang sempat kembali dibuka akan ditiadakan. Peniadaan kunjungan langsung akan dilakukan sambil melihat perkembangan penanganan Covid-19.
-
Aplikasi apa yang dikeluarkan Polri? ASSDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan diluncurkannya aplikasi tersebut untuk memfasilitasi personel polri yang akan mengikuti tes IELTS dalam rangka beasiswa LPDP serta tes pendidikan pengembangan.
-
Bagaimana PKL di bantu? Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan tidak hanya membawa dampak positif bagi pedagang dan masyarakat, tetapi juga menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih kondusif di area tersebut
-
Apa itu jaringan tamu? Menggunakan jaringan tamu adalah pilihan yang bijak untuk melindungi informasi pribadi Anda saat berbagi akses internet dengan orang lain.
-
Apa saja layanan Kemenag yang hanya dilakukan di hari kerja? Dilansir dari laman Kemenag Jateng, layanan Kemenag yang hanya bisa dilaksanakan saat hari dan jam kerja yaitu menikah di KUA.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Bagaimana cara BPJS Ketenagakerjaan memudahkan akses layanan? Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital) sebagai salah satu kanal bagi peserta maupun ahli warisnya untuk melakukan konfirmasi pembayaran manfaat pensiun berkala.
"Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis," kata Ali.
"Layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum juga dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," Ali menambahkan.
Sebelumnya, KPK kembali memberlakukan kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK secara tatap muka. Pemberlakuan kunjungan langsung ini dilakukan sejak Rabu 2 Juni 2021 kemarin.
"Rutan KPK melakukan penyesuaian terkait kunjungan bagi para tahanan dengan kembali melaksanakan kunjungan langsung. Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Membuka kembali kunjungan rutan secara langsung, Ali memastikan penerapan protokol kesehatan akan diberlakukan dengan ketat.
"Penerapan budaya new normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," kata Ali.
Adapun ketentuannya kunjungan tatap muka di Rutan KPK antara lain,
a. Pengunjung wajib membawa hasil negative tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku
b. Kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal 3 orang dan penasihat hukum maksimal 2 orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk
c. Social distancing dengan menjaga jarak ketika antri pendaftaran dan bertemu tahanan,
d. Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield.
Untuk waktu kunjungan, yakni penasihat Hukum pada Senin hingga Jumat dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara kunjungan keluarga pada Senin sampai Kamis dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12 00 WIB,dan hari Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memberikan kesempatan kepada keluarga tahanan berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan).
Baca SelengkapnyaPesan Ketua KPK Sementara ke Anak Buah: Giat di Lapangan Hold Saja, Kita Sedang Tidak Baik
Baca SelengkapnyaKPK juga menerima 95 orang pengunjung yang datang langsung ke Rutan
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca SelengkapnyaKPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.
Baca SelengkapnyaTim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) di Langkat.
Baca SelengkapnyaAli hanya memastikan setiap pemeriksaan hanya dilakukan di lantai dua.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca Selengkapnya