KPK Kembali Bicara Potensi Ancaman Mati Juliari Batubara
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bicara soal potensi ancaman hukuman mati terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Mensos Juliari sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
"Hukuman mati memang diatur di UU (Tipikor) Pasal 2," ujar Alex, sapaan Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Alex mengatakan, dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimungkinkan untuk menuntut hukuman mati jika terbukti ada kerugian keuangan negara dari perbuatan yang dilakukan Menteri Juliari.
"Ya kita lihat sistematisnya, kalau memang masif, dan dia otak pelakunya dan kerugiannya triliunan, ya, dimungkinkan kalau berdasarkan UU yang ada. Kalau hukumannya sih terserah hakim," kata Alex.
Sebelumnya, KPK juga memastikan bakal mendalami dugaan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima Rp33 ribu perpaket bantuan sosial wilayah Jabodetabek untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Seluruh data dan informasi terkait pengadaan bansos tersebut tentu akan didalami dan digali dari keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).
Ali menyatakan demikian sekaligus menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menduga nilai yang dikorupsi Juliari lebih dari Rp10 ribu perpaket bansos. Boyamin menduga Juliari menerima Rp33 ribu perpaket bansos.
"Kalau berapa kira-kira gambarannya perpaket yang dikorup, dugaannya dari hitung-hitunganku adalah Rp28 ribu, ditambah Rp5 ribu adalah Rp33 ribu," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020)
Menurut Boyamin, berdasarkan penelusurannya di lapangan, dari nilai Rp300 ribu yang dianggarkan Kemensos untuk perpaket bansos, dia menduga sebanyak Rp82 ribu yang dipotong untuk masuk kantong pribadi.
"Jadi anggaran Rp300 ribu, terus dipotong Rp15 ribu untuk transport, Rp15 ribu untuk tas goodie bag. Jadi seakan-akan pemborong mendapatkan Rp270 ribu. Kalau berdasarkan barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp188 ribu. Jadi artinya dugaan yang dikorupsi adalah Rp82 ribu," kata Boyamin.
Dari nilai itu, Boyamin menyebut pemenang tender diperbolehkan mengambil keuntungan dengan batas maksimal 20 persen. Dengan demikian, pemenang tender memperoleh keuntungan maksimal Rp54 ribu berdasarkan perhitungan 20 persen dari Rp270 ribu.
"Dari selisih tadi, Rp82 ribu dikurangi Rp54 ribu. Jadi kira-kira yang dikorup adalah perpaket Rp28 ribu, itu untuk barang ya. Dan untuk goodie bag juga ada sekitar Rp5 ribu yang dikorup. Karena goodie bag itu anggap saja harganya Rp10 ribu dari Rp15 ribu. Jadi Rp28 ribu ditambah Rp5 ribu sekitar Rp33 ribu," jelas Boyamin.
Untuk itu, Boyamin menduga terdapat pihak lain yang turut kecipratan kasus ini. Hal ini lantaran, terdapat selisih Rp23 ribu, jika Juliari dan dua pejabat Kemensos memang hanya mengambil Rp10 ribu perpaket.
"Berarti Rp23 ribu tadi bisa saja untuk bancakan, ada yang ke pejabat, ada yang ke pemborong sendiri. Jadi pemborong mengambil untungnya lebih dari 20 persen. Karena apa? Selain dugaan untuk bancakan antara pemborong dan pejabat senilai Rp23 ribu tadi, karena sudah dipotong untuk Mensos Rp10 ribu," kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.
Baca Selengkapnya"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu, benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," ujar Alex.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Firli Bahuri memiliki hak untuk memberikan perlawanan.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaKPK akan memfasilitasi Polda Metro Jaya jika ingin memeriksa Syahrul Yasin Limpo yang kini ditahan di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak menyebut setiap insan harus taat dengan proses hukum.
Baca SelengkapnyaSaud hadir sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaAlex menjelaskan, kasus pemerasan SYL bukan masalah lembaga.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
Baca SelengkapnyaPermintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Baca Selengkapnya