Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kembali periksa Direktur Golden Boutique Hotel

KPK kembali periksa Direktur Golden Boutique Hotel Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Proses pengembangan penyidikan kasus suap rekomendasi alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor melibatkan Direktur Utama PT Sentul City, Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, terus berjalan. Hari ini, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Golden Boutique Hotel, Jakarta, Rachmat Arifin alias Li Su, sebagai saksi.

Kali ini, Li Su tidak diperiksa sendirian. Salah satu anak buahnya yang menjadi pegawai bagian gudang hotel itu, I Putu Aryadnyana, sebagai saksi.

"Benar saksi untuk tersangka KCK," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Senin (8/12).

Ini bukan pertama kali Li Su diperiksa sebagai saksi. Lima hari lalu, dia juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Kabarnya, Swee Teng dan kawan-kawan pernah menggelar pertemuan di hotel itu sebelum tertangkap.

Tim penyidik KPK menjemput paksa Sui Teng dan saat sedang melakukan pertemuan bersama adiknya, Kwee Haryadi Kumala alias A Sie, dan beberapa orang lain di Restoran Taman Budaya, di Sentul City. Tindakan itu dilakukan karena Sui Teng diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rahmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin. Selepas pemeriksaan, Sui Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Panggil Lagi Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA
KPK Panggil Lagi Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA

Pemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya
Usai Tahan Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kantor Kepala Disnakertrans
Usai Tahan Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kantor Kepala Disnakertrans

KPK mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Kamis (5/12), sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta

Menhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Periksa Bos Alexis Alex Tirta di Kasus Dugaan Firli Peras Syahrul Yasin Limpo
Alasan Polisi Periksa Bos Alexis Alex Tirta di Kasus Dugaan Firli Peras Syahrul Yasin Limpo

Bos Alexis diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Firli peras Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok

Pemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.

Baca Selengkapnya