KPK kembali periksa dua tersangka korupsi diklat pelayaran Sorong
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan kembali memeriksa dua tersangka Sorong, Bobby Reynold Mamahit dan Djoko Pramono dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP), Kota Sorong hari ini.
Berdasarkan pantauan, Bobby datang ke KPK sekitar pukul 09.30, sementara Djoko menyusul pukul 10.15. Mereka turun dengan mobil tahanan dengan mengenakan pakaian tahanan KPK dan sama-sama tidak berkomentar ketika awak media melontarkan pertanyaan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriati saat dihubungi, Rabu (2/3).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Seperti diketahui, KPK menahan Bobby atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III pada Selasa (16/2) usai menjalani pemeriksaan. Sebelumnya Bobby ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Purnomo selaku Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut pada 15 Oktober 2015.
Sebelumnya KPK pun telah menetapkan tiga tersangka, GM PT Hutama Karya Abadi, Budi Rachmat Kurniawan, Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa Satuan Kerja Pusat SDM Perhubungan Laut, Irawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Sugiarto,
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat yaitu PT Hutama Karya.
Atas perbuatannya, Bobby dan Djoko dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ali hanya memastikan setiap pemeriksaan hanya dilakukan di lantai dua.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pertemuan dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.
Baca SelengkapnyaKPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
Baca Selengkapnya