Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kembalikan hasil pencucian uang Nazaruddin ke negara, nilainya Rp 24,5 M

KPK kembalikan hasil pencucian uang Nazaruddin ke negara, nilainya Rp 24,5 M Vonis Nazaruddin ditunda. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengembalikan aset hasil tindak pindana pencucian uang atas terpidana Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Selain itu, KPK juga akan mengembalikan aset hasil korupsi mantan Bupati Karawang Ade Swara.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, aset Nazaruddin akan diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 29 Agustus di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Total asset recovery mencapai Rp 24,5 miliar.

"Ini kasus TPPU Nazaruddin yang inkracht sejak Juni 2016. Nilai asetnya kurang lebih Rp 24,5 miliar yaitu tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630 m2 atau 1.600 m2 di Warung Buncit, Kecamatan Pancoran. Aset tersebut secara resmi akan kita serahkan ke ANRI ini adalah hasil dari penanganan perkara TPPU dengan terdakwa Nazaruddin," kata Febri di KPK, Senin (28/8).

Febri menambahkan, KPK harap aset itu bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh ANRI yang bisa membantu juga institusi-institusi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas ANRI. Kemudian, kata dia, KPK juga akan melakukan penyerahan kepada BPS pada tanggal 30 Agustus di Hotel Mercure Karawang.

"Ini kasus pencucian uang juga dengan terdakwa Ade Swara dan Nur Latifah yang sudah inkracht sejak Januari 2016 lalu. Ada enam bidang tanah sebagian di Karawang Jawa Barat itu, ada yang luasnya 600 m2, 84-an, dan seratusan m2. Prinsipnya aset ini kita serahkan pada BPS untuk bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan hubungan terhadap BPS tersebut," kata mantan aktivis ICW itu.

Nazaruddin memang banyak terbelit kasus hukum di KPK. KPK pun telah melakukan lelang terhadap aset Nazaruddin di Riau beberapa waktu lalu. Di Riau, aset Nazaruddin sudah di lelang sejak Juni 2017. Harga awal Rp 34 miliar, kemudian berhasil terjual lelang Rp 40 miliar.

"Proses lelang kita berkoordinasi dengan kementerian keuangan. Nah dari sana tentu ada pengembalian kerugian keuangan negara di sana. Aset yang di Riau itu adalah pabrik sawit serta tentu pabrik sawit yang berada diatas ya. Rinciannya bisa saya sampaikan lebih lanjut. Proses lelang sudah dilakukan dan berhasil saya kira karena sudah mendapatkan nilai Rp 40 miliar lebih tinggi," jelas Febri.

"Prinsipnya KPK mendorong agar pemanfaatan aset rampasan ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan publik. Untuk itu kita serahkan hasil rampasan kepada dua instansi yaitu, ANRI dan BPS," kata Febri.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat
DPR Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat

DPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp637,99 M Hasil Lelang Rampasan Kasus Korupsi di Sepanjang 2024, Ada Saham hingga Properti
KPK Setor Rp637,99 M Hasil Lelang Rampasan Kasus Korupsi di Sepanjang 2024, Ada Saham hingga Properti

KPK menarget pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
KPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
KPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar

Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset
Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset

Anas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
KPK Hibahkan Aset Rampasan Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,62 M ke BNNP Jakarta
KPK Hibahkan Aset Rampasan Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,62 M ke BNNP Jakarta

Penyerahan barang rampasan ini, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optima

Baca Selengkapnya
BNNP Jakarta Dapat Hibah Aset Rampasan Rp9,62 Miliar dari KPK
BNNP Jakarta Dapat Hibah Aset Rampasan Rp9,62 Miliar dari KPK

Barang rampasan itu berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,62 miliar di Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya