KPK: Kepatuhan pejabat Kemenkumham lapor harta kekayaan sangat rendah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kepatuhan pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih sangat rendah. Dari 5.832 pejabat yang wajib lapor, hanya 1.494 pejabat yang melapor pada 2017.
"Tingkat kepatuhan secara total adalah 25,62 persen. Kepatuhan Kemenkumham ini kami pandang masih sangat rendah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Menurut dia, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen merupakan salah satu yang tak patuh melaporkan LHKPN. Wahid yang terjerat kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin itu tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada Maret 2015.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
"Khusus untuk tersangka WH (Wahid Husen) pelaporan terakhir dilakukan Maret tahun 2015 dengan total kekayaan Rp600 juta dan US$2.752," jelas Febri.
"Salah satu unsur pejabat yang wajib melaporkan adalah Kepala Lembaga Permasyarakatan," imbuhnya.
Febri menjelaskan pejabat Kemenkumham yang wajib lapor dari unsur Kepala Lapas berjumlah 107 orang. Namun, hingga kini, baru 39 orang yang melaporkan kekayaannya, sementara 68 orang belum melaporkan. Bila dihitung tingkat kepatuhan Kepala Lapas lapor LHKPN hanya 36,45 persen.
"Tingkat kepatuhan Kalapas 36,45 persen. Tingkat kepatuhan Kalapas juga terbilang rendah," ujar dia.
Febri menyatakan kepatuhan pejabat melaporkan LHKPN harus menjadi perhatian serius Kemenkumham bila ingin melakukan perubahan dan pencegahan korupsi. Apabila penerapan kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan secara benar, kata dia, maka perolehan kekayaan tak wajar dapat diminimalisir sejak awal.
"Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar," pungkasnya.
Febri berharap kewajaran penghasilan dibanding dengan kekayaan menjadi perhatian serius semua pihak, yang tentu akan lebih baik jika dimulai dari pengawasan internal. Meskipun demikian, menurut Febri terdapat pejabat Kemenkumham yang rutin melaporkan LHKPN.
KPK mengapresiasi kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dan Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sangat tinggi.
"Kami harap kepatuhan yang tinggi ini dapat menjadi contoh dan penyemangat bagi unit kerja yang lain, baik di Kemenkumham ataupun K/L lain," pungkas Febri.
Sebelumnya, KPK membongkar adanya kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.
Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKPK melaporkan dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 orang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaUang valas tidak dimuat Firli dalam LHKPN sejak menduduki pimpinan lembaga anti rasuah.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya