Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Kerja Sama dengan CPIB Singapura Mengenai Status DPO Sjamsul Nursalim

KPK Kerja Sama dengan CPIB Singapura Mengenai Status DPO Sjamsul Nursalim Alexander Marwata. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura terkait penyematan status DPO terhadap Sjamsul Nursalim (SJN) dan istri, Itjih Nursalim (ITN).

"Saya dengar yang bersangkutan kan sudah jadi warga negara permanen di Singapura, kita sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura, itu kita sampaikan surat-suratnya (DPO) sudah. Ya sudah kita tunggu saja," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai buronan atau DPO setelah tak kunjung datang saat diperiksa sebagai tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Alex berharap, pihak CPIB bisa membantu KPK untuk mendatangkan Sjamsul dan Itjih ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Namun jika tidak, penyidik lembaga antirasuah akan meminta CPIB mendampingi pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di Singapura.

"Kalau bisa didatangkan itu lebih baik, kalau tidak bisa misalnya diperiksa di kantor CPIB itu juga akan membantu. Intinya yang kita butuhkan keterangan yang bersangkutan," kata Alex.

Sebelumnya, KPK memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut.

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019. Setelah penetapan tersangka, KPK memanggil keduanya pada Jumat, 28 Juni 2019, dan Jumat, 19 Juli 2019 untuk datang ke Gedung KPK.

Surat panggilan telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan KPK Belum Tetapkan Sahbirin Noor Masuk DPO: Masih Ada di Indonesia
Alasan KPK Belum Tetapkan Sahbirin Noor Masuk DPO: Masih Ada di Indonesia

KPK enggan untuk memasukkan Sahbirin ke dalam DPO. Padahal, KPK sempat menyebut Sahbirin sudah kabur.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan

Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.

Baca Selengkapnya
Dicari-cari KPK, Gubernur Kalsel Paman Birin: Saya Ada
Dicari-cari KPK, Gubernur Kalsel Paman Birin: Saya Ada

Sahbirin pun sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan.

Baca Selengkapnya
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron

Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.

Baca Selengkapnya