KPK Kirim Surat Panggilan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sofyan Basir
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB sebagai tersangka telah dikirim ke alamat SFB kemarin, jadwal ulang minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (25/5).
KPK pun mengingatkan agar Sofyan dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai sebuah kewajiban hukum.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.
Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan mengatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.
"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan. Pak SFB ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah dua kali tidak hadir. Sepertinya akan menghadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).
Pemanggilan sebagai tersangka pada Jumat (24/5) merupakan yang kedua bagi Sofyan setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.
Dalam perkembangan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Trunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu (3/12).
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaPenyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menuding, ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya
Baca SelengkapnyaPemeriksaan fIRLI rencananya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSYL dan saksi lainnya telah memiliki jadwal tetap persidangan pada hari yang sama
Baca Selengkapnya