KPK: Kita Masih Sangat Berharap Presiden Tunda Pelaksanaan UU KPK
Merdeka.com - Pada 17 Oktober mendatang, Undang-Undang KPK hasil revisi akan dinyatakan berlaku secara utuh, setelah telah di-Paripurnakan 17 September lalu. Banyak pihak menyebutkan UU hasil revisi itu hanya untuk melemahkan KPK, sehingga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu.
Namun hingga ini, Presiden Jokowi belum bersikap. Tetap meneken UU tersebut atau menerbitkan Perppu.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda berlakunya UU KPK.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Kita berharap, masih sangat berharap, kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan, ada lebih 26 kelemahan KPK dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Pak Presiden bahwa akan memperkuat KPK," tutur Laode di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, Senin (14/10).
Menurutnya, kelemahan paling krusial dalam UU tersebut mengenai kapasitas pimpinan KPK yang bukan lagi sebagai penyidik. Ditambah lagi, kewenangan sebagai pimpinan tertinggi, lanjut Laode, juga dihilangkan.
Selain itu, kata dia, keberadaan dewan pengawas dinilai akan menimbulkan kerancuan dalam hal komando di tubuh KPK.
"Yang utama karena, satu bahwa dewan pengawas juga bukan penegak hukum tetapi dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan bahkan penyadapan, itu pasti akan menjadi akan ditentang di praperadilan akan banyak bagaimana seorang bukan penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum," ujar Laode.
"Nah ini betul-betul akan sangat mempengaruhi kerja-kerja KPK ke depan," ia melanjutkan.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaJohan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.
Baca SelengkapnyaIndeks Persepsi Korupsi di Indonesia terus merosot.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaBahkan, Nawawi mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya di internal KPK.
Baca SelengkapnyaKPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaGanjar akan memperkuat KPK apabila terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Selengkapnya