Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Klaim Tak Ada Pembangkangan dalam Surat Keberatan Ombudsman

KPK Klaim Tak Ada Pembangkangan dalam Surat Keberatan Ombudsman Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan surat keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menolak disebut surat keberatan yang disampaikan pada Jumat 7 Agustus 2021 kemarin itu tak memiliki dasar hukum.

"Surat keberatan KPK kepada Ombudsman telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020. Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (8/8).

Orang lain juga bertanya?

Ali menyatakan surat keberatan tersebut sudah diterima oleh pihak Ombudsman. Ali menyebut surat keberatan itu sudah dilengkapi dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya. Ali mengklaim tak ada pembangkangan dalam surat keberatan tersebut.

"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," kata Ali.

Ali mengklaim KPK hingga saat ini patuh terhadap aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi soal alih status pegawai KPK. Menurut Ali, KPK mematuhi putusan MK yang menyebut dalam proses alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai.

"KPK telah taat melaksanakan putusan MK dimana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," kata Ali.

Selain mengaku patuh terhadap putusan MK, Ali menyebut KPK juga patuh terhadap arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal alih status pegawai. Jokowi diketahui meminta KPK mematuhi putusan MK terkait uji materi UU KPK terkait alis status pegawai.

"KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali.

Jokowi diketahui sempat menyebut dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai sesuai dengan putusan MK. Jokowi juga meminta pelaksaan TWK tidak serta merta dijadikan dasar bagi KPK untuk memecat pegawai. Namun KPK tetap akan memecat 51 pegawai pada November 2021.

Meski demikian, Ali tetap mengklaim KPK telah mematuhi arahan Jokowi.

"Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran Informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," kata Ali.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Keterangan Resmi Firli Bahuri Setelah Kabur Hindari Wartawan Seusai Diperiksa Polisi
Keterangan Resmi Firli Bahuri Setelah Kabur Hindari Wartawan Seusai Diperiksa Polisi

Keterangan itu diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk pdf.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo

Beredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Gugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya