KPK klaim tak takut adanya intervensi untuk bongkar kasus e-KTP
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan mengklaim tidak gentar adanya intervensi terhadap KPK pasca penetapan Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK, kata Basaria, juga tidak mempermasalahkan segala pernyataan pesimis terkait penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.
Menurut Basaria, KPK optimis proses hukum kasus e-KTP bakal berjalan lancar lantaran pihaknya memiliki bukti cukup dan meyakinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kalau intervensi, itu tidak ada. Kami tidak ragu untuk itu, konsep penegakkan hukum itu, sepanjang ada alat bukti mencukupi dan memenuhi unsur-unsur pasal yang terpenuhi, kita tidak usah ragu. Tetap maju ke persidangan," kata Basaria saat ditemui di gedung KPK, Jumat (24/3).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Bagaimana cara KPPS memastikan proses pemungutan suara lancar? KPPS harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini termasuk membantu pemilih dalam pengisian surat suara dan menjaga kerahasiaan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Terkait dengan penahanan Andi Narogong sendiri, Basaria tidak berkomentar lebih lanjut lagi. Dia menuturkan penyidik berkewenangan untuk menahan seseorang demi kelancaran proses penyidikan.
Namun kekhawatiran Andi, yang disebut-sebut orang dekat ketua DPR Setya Novanto, akan menghilangkan barang bukti menjadi salah satu pertimbangan penyidik sehingga dilakukan penahanan.
"Ada banyak hal yang dipertimbangkan penyidik, memang harus memeriksa AA secara intensif, dia banyak mengetahui hal ini (korupsi e-KTP). Memang ada pula pertimbangan agar AA tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Tapi juga ada pertimbangan lain dari penyidik kalau yang bersangkutan membutuhkan pemeriksaan yang intensif," jelasnya.
Sebelumnya, Kamis (23/3) KPK secara resmi menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka atas skandal korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5.9 triliun.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yakni AA (Andi Agustinus) dari kalangan swasta," kata komisioner KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) malam.
Lebih lanjut Alex melanjutkan, Andi Narogong bersama dua terdakwa lainnya yakni pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto, terbukti memperkaya diri dan orang lain dalam proyek pengadaan paket e-KTP.
"Keterlibatan yang bersangkutan yakni bertemu dengan petinggi anggota dewan dan Kemendagri. AA juga berperan dalam proses pengadaan dan berhubungan dengan terdakwa mengkoordinir sejumlah orang yang disebut tim Fatmawati," jelas Alex.
Andi Narogong juga telah ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/3). Hingga kini AA masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk di Basarnas.
Baca SelengkapnyaFaisyal menilai bahwa KPK pasti sudah memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca Selengkapnya