KPK: Kompol Rosa Ditarik Atas Usulan Kapolri Tapi Dibatalkan Wakapolri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik atas nama Kompol Rosa telah dikembalikan ke Polri. Dia sudah tidak lagi bertugas di lembaga antirasuah per tanggal 1 Februari 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan duduk perkara penarikan Kompol Rosa dan Kompol Indra. Awalnya, pimpinan KPK menerima surat pada tanggal 12 Januari 2020 dari Kapolri Jendral Idham Azis terkait permintaan pengembalian dua penyidik tersebut ke internal Polri.
"Tanggal 15 Januari 2020, pimpinan merapati dan setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri," tutur Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Kenapa Kompol Syarif ditinggalkan? Sony akan menempuh pendidikan S2 di di Melbourne, Australia.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Kemudian, Sekjen Kabiro SDM KPK menerbitkan surat ke Mabes Polri perihal penghadapan kembali Kompol Rosa dan Kompol Indra untuk bertugas di kepolisian, terhitung 1 Februari 2020. Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani langsung surat tersebut dan ditujukan ke Kapolri Jendral Idham Azis.
"Surat usulan itu tanggal Januari dan tanggal Januari surat diserahkan ke Mabes Polri dan sudah diterima," jelas dia.
Namun, lanjut Ali, dalam perjalanannya ternyata Mabes Polri menerbitkan surat pada tanggal 21 Januari 2020 terkait pembatalan penarikan kembali Kompol Rosa dan Kompol Indra ke institusi kepolisian, yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sementara surat tersebut baru sampai ke KPK pada tanggal 28 Januari 2020.
"Ini surat tanggal 24 Januari 2020 sudah selesai ya, kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020," ujar Ali.
Ali mengatakan, dengan alur keputusan tersebut maka jelas Kompol Rosa dan Kompol Indra telah tidak lagi bertugas sebagai penyidik KPK. Seluruh mekanisme pun dilakukan sesuai prosedur aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.
"Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan tanggal 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggal 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," tutup Ali.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaAsep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaSepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK belum merinci alasan mengganti jabatan baru Ali
Baca SelengkapnyaKetua Sementara KPK Nawawi Pomolango siap pasang badan untuk membela anak buahnya
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya