KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait Penyidikan Kasus LNG Pertamina
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company. Koordinasi dua lembaga hukum ini dilakukan setelah Kejagung mempersilakan KPK ikut menyelidiki perkara tersebut.
"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung bahwa perkara tersebut ditangani KPK dan KPK segera berkomunikasi membahas kasusnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (5/10).
Firli mengatakan telah mengutus deputi penindakan dan eksekusi KPK untuk bertemu Jampidsus di kantor Kejagung terkait pengusutan kasus tersebut. Firli menyebut kasus tersebut bukan hal baru bagi KPK.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Menurut dia, kasus ini sudah dibidik KPK pada 2019. Namun sesuai beleid berlaku, KPK harus berkoordinasi dengan Kejagung.
"Sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company. Kejagung mempersilakan KPK untuk ikut melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Senin (4/10).
Leonard menyampaikan, kasus ini telah diputuskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) untuk naik ke tahap penyidikan.
"Di mana telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero)," kata Leonard.
"Dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengusut dan meningkatkan penyidikan dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.
"Kami mendesak Kejagung untuk segera meningkatkan tahap Penyidikan dan menetapkan Tersangka jika telah terpenuhi unsur dugaan korupsi serta telah terpenuhi minimal dua alat bukti," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (3/10).
Berdasar informasi yang dihimpun MAKI, diduga kasus tersebut turut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun dan Rp 200 miliar. Maka, dia mendesak untuk Kejagung segera memproses kasus tersebut.
"MAKI akan tetap mengawal perkara ini dan selalu mencadangkan upaya gugatan Prapeperadilan apabila penanganan perkara ini lamban dan mangkrak," tegasnya.
Selain informasi itu MAKI juga mendapat informasi pada tahun 2013/2014 Pertamina telah melakukan Kontrak pembelian LNG dari Mozambik yang rencananya untuk kebutuhan dalam negeri. Yang mayoritas digunakan untuk listrik dan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP).
Negosiasi kontrak tersebut diawali pada 2013, di mana Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd mulai melakukan pembicaraan terkait potensi suplai LNG. Lalu, pada 8 Agustus 2014, kedua belah pihak menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan volume 1 MTPA selama 20 tahun dengan harga DES 13,5 persen JCC.
Alhasil selama kontrak ini berjalan sampai 2019, kontrak ini diduga telah merugikan Pertamina sekitar Rp 2 triliun dikarenakan harga pembelian lebih tinggi daripada harga penjualan. Disebabkan dugaan kesalahan dalam kontrak tersebut di antaranya, pertama dugaan kesalahan melakukan kontrak panjang atau 20 tahun dengan harga flat.
Oleh sebab itu, akibat kesalahan dalam melakukan analisa kebutuhan pada sektor dalam negeri. Perjanjian tersebut membuat persediaan LNG dalam negeri berlebih yang menjadi titik kerugian negara.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri Temui Panglima TNI, Jelaskan Kronologi Kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akhirnya buka suara kasus dugaan pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca Selengkapnya"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDiketahui kasus tersebut adalah untuk mengusut terkait pertemuan antara Firli Bahuri dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSenyum Firli Bahuri Usai 2 Jam Diperiksa Dewas KPK
Baca SelengkapnyaFirli menyebut, kehadirannya di Bareskrim akan menjadi catatan sejarah tentang kolaborasi KPK dan Polri
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya