Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait Penyidikan Kasus LNG Pertamina

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait Penyidikan Kasus LNG Pertamina Firli Bahuri. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company. Koordinasi dua lembaga hukum ini dilakukan setelah Kejagung mempersilakan KPK ikut menyelidiki perkara tersebut.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung bahwa perkara tersebut ditangani KPK dan KPK segera berkomunikasi membahas kasusnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (5/10).

Firli mengatakan telah mengutus deputi penindakan dan eksekusi KPK untuk bertemu Jampidsus di kantor Kejagung terkait pengusutan kasus tersebut. Firli menyebut kasus tersebut bukan hal baru bagi KPK.

Menurut dia, kasus ini sudah dibidik KPK pada 2019. Namun sesuai beleid berlaku, KPK harus berkoordinasi dengan Kejagung.

"Sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company. Kejagung mempersilakan KPK untuk ikut melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Senin (4/10).

Leonard menyampaikan, kasus ini telah diputuskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) untuk naik ke tahap penyidikan.

"Di mana telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero)," kata Leonard.

"Dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan," tambahnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengusut dan meningkatkan penyidikan dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.

"Kami mendesak Kejagung untuk segera meningkatkan tahap Penyidikan dan menetapkan Tersangka jika telah terpenuhi unsur dugaan korupsi serta telah terpenuhi minimal dua alat bukti," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (3/10).

Berdasar informasi yang dihimpun MAKI, diduga kasus tersebut turut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun dan Rp 200 miliar. Maka, dia mendesak untuk Kejagung segera memproses kasus tersebut.

"MAKI akan tetap mengawal perkara ini dan selalu mencadangkan upaya gugatan Prapeperadilan apabila penanganan perkara ini lamban dan mangkrak," tegasnya.

Selain informasi itu MAKI juga mendapat informasi pada tahun 2013/2014 Pertamina telah melakukan Kontrak pembelian LNG dari Mozambik yang rencananya untuk kebutuhan dalam negeri. Yang mayoritas digunakan untuk listrik dan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP).

Negosiasi kontrak tersebut diawali pada 2013, di mana Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd mulai melakukan pembicaraan terkait potensi suplai LNG. Lalu, pada 8 Agustus 2014, kedua belah pihak menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan volume 1 MTPA selama 20 tahun dengan harga DES 13,5 persen JCC.

Alhasil selama kontrak ini berjalan sampai 2019, kontrak ini diduga telah merugikan Pertamina sekitar Rp 2 triliun dikarenakan harga pembelian lebih tinggi daripada harga penjualan. Disebabkan dugaan kesalahan dalam kontrak tersebut di antaranya, pertama dugaan kesalahan melakukan kontrak panjang atau 20 tahun dengan harga flat.

Oleh sebab itu, akibat kesalahan dalam melakukan analisa kebutuhan pada sektor dalam negeri. Perjanjian tersebut membuat persediaan LNG dalam negeri berlebih yang menjadi titik kerugian negara.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bakal Jerat Firli Bahuri di Kasus Lain, Bukti Mulai Dikumpulkan
Polisi Bakal Jerat Firli Bahuri di Kasus Lain, Bukti Mulai Dikumpulkan

Jika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Jadwalkan Kembali Gelar Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran UU KPK
Polisi Jadwalkan Kembali Gelar Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran UU KPK

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Temui Panglima TNI, Jelaskan Kronologi Kasus Kepala Basarnas
Ketua KPK Firli Bahuri Temui Panglima TNI, Jelaskan Kronologi Kasus Kepala Basarnas

Ketua KPK Firli Bahuri Temui Panglima TNI, Jelaskan Kronologi Kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Eks Anak Buah Firli Bahuri Bicara Dugaan Pemerasan Mentan SYL: Kita Selesaikan!
Jenderal Bintang Dua Eks Anak Buah Firli Bahuri Bicara Dugaan Pemerasan Mentan SYL: Kita Selesaikan!

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akhirnya buka suara kasus dugaan pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Pertamina
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Pertamina

Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Belum Ada Tersangka
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Belum Ada Tersangka

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ke Jakarta
Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ke Jakarta

Kedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Ancam Jeratan Pasal 36 KPK soal Larangan buat Pimpinan, Kubu Firli Bahuri: Dicari-cari Kesalahan
Polisi Kembali Ancam Jeratan Pasal 36 KPK soal Larangan buat Pimpinan, Kubu Firli Bahuri: Dicari-cari Kesalahan

Diketahui kasus tersebut adalah untuk mengusut terkait pertemuan antara Firli Bahuri dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas

KPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Senyum Firli Bahuri Usai 2 Jam Diperiksa Dewas KPK
Senyum Firli Bahuri Usai 2 Jam Diperiksa Dewas KPK

Senyum Firli Bahuri Usai 2 Jam Diperiksa Dewas KPK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata-Kata Pertama Firli Usai 'Diam-Diam' Diperiksa Polisi
VIDEO: Kata-Kata Pertama Firli Usai 'Diam-Diam' Diperiksa Polisi

Firli menyebut, kehadirannya di Bareskrim akan menjadi catatan sejarah tentang kolaborasi KPK dan Polri

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Kombes Irwan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri
Blak-blakan Kombes Irwan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri

Pemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya