Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kritik aturan yang membolehkan tersangka korupsi tetap maju Pilkada

KPK kritik aturan yang membolehkan tersangka korupsi tetap maju Pilkada Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih bisa ikut kontestasi. Dia menegaskan ada kepala daerah terpilih menang mutlak pada Pilkada lalu kendati tersemat status tersangka.

Menurutnya, secara aturan KPU memperbolehkan sampai perkara berstatus hukum tetap atau sudah ada vonis hakim.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seharusnya tak perlu aturan tersebut dipertahankan melihat isu korupsi tak perlu dilakukan kompromi. Menurut dia secara aturan pencegahan harus terjadi untuk perkara korupsi.

Orang lain juga bertanya?

"Fenomena hari ini, patut kita singkirkan apakah mempertahankan karakter regulasi seperti ini atau kita mau melakukan perbaikan ke depan karena kita bicara tentang bagaimana kita jauh lebih sensitif ketika bersinggungan dengan isu korupsi dan tidak kompromistis dengan isu tersebut," jelas Febri, Senin (26/2).

"Upaya pencegahannya harus dilaksanakan sejak awal. Jadi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum sampai benar-benar selesai, tapi pencegahan tak dilakukan kan agak berbeda," sambungnya.

Meski secara aturan saat ini memperbolehkan calon dengan status tersangka korupsi masih bisa berlanjut pencalonannya, Febri yakin masyarakat bisa menilai apakah calon tersebut pantas memimpin atau tidak.

"Apakah masyarakat yang memilih masih akan memilih orang yang menjadi tersangka korupsi, kami percaya masyarakat cerdas dan bijak," ucapnya.

Mantan pegiat antikorupsi ini yakin tak ada perkara yang ditangani KPK si pelaku bisa lolos dari jeratan. Dia berkaca pada pengalaman tak ada satupun terdakwa yang divonis bebas.

"Belum ada satupun terdakwa yang kita bawa divonis bebas sampai berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Diketahui, ada empat kepala daerah yang menjadi tersangka telah ditetapkan sebagai pasangan calon resmi Pilkada Serentak. Tiga di antaranya terjaring operasi tangkap tangan.

Mereka adalah Marianus Sae yang mencalonkan pada Pilgub NTT, Imas Aryumningsih di Pilbup Subang, Nyono Suharli Wihandoko di Pilbup Jombang. Terakhir Mustafa, Bupati Lampung Tengah mencalonkan sebagai calon gubernur Lampung, terlibat operasi tangkap tangan wakil ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara

Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.

Baca Selengkapnya
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK

KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.

Baca Selengkapnya
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain

Ida menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK

TKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.

Baca Selengkapnya
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK

Posisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Mahfud MD mengaku mendapat kabar bahwa komisioner KPU kerap menggunakan fasilitas mewah ketika tugas di daerah namun bukan untuk peruntukkannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Budi Gunawan Respons Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Tapi Nyalon di Pilkada
VIDEO: Jenderal Budi Gunawan Respons Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Tapi Nyalon di Pilkada

Budi Gunawan menegaskan agar Rohidin Mersyah menghormati hukum yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya