Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK larang pegawai negeri gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran

KPK larang pegawai negeri gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran terhadap para pegawai negeri sipil terkait fasilitas kedinasan. Penggunaan kendaaran dinas untuk mudik pun sangat tidak dianjurkan oleh KPK.

"Minggu ini sudah kami edarkan surat edaran sekaligus larangan gratifikasi terkait hari raya. Larangan penggunaan mobil dinas pun sudah kita sampaikan" ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jumat (24/6).

Selain pelarangan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, pemberian parcel juga menjadi konsentrasi KPK menjelang hari raya. Giri menjelaskan seluruh pegawai negeri di Indonesia dilarang keras menerima parcel apapun bentuknya.

Menurutnya, segala pemberian dengan bentuk gratifikasi sangat dekat dengan tindak pidana. Apalagi jika hal ini dilakukan oleh pejabat negara bisa dikenakan hukuman seumur hidup.

"Gratifikasi itu tidak ada batasannya berapapun itu, dilarang," jelasnya.

Giri menyebut ada tiga poin yang jika dilakukan oleh pengawai negeri, KPK akan segera menindak pihak tersebut dengan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Pertama, grarifikasi dilakukan terkait jabatan, kedua gratifikasi tersebut menghalangi tugas dan kewajiban sebuah jabatan, dan terakhir tidak melapor KPK selama 30 hari.

Mewakili KPK, Giri juga menghimbau kepada seluruh lembaga negara, pejabat BUMN dan BUMD membuat iklan sebagai bentuk himbauan kepada anak buahnya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Himbau lembaga BUMN-BUMD untuk membuat iklan dilarang grarifikasi," tandasnya. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Baca Selengkapnya
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik

Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu

Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu
Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database

Semua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya