KPK larang pegawai negeri gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran
Merdeka.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran terhadap para pegawai negeri sipil terkait fasilitas kedinasan. Penggunaan kendaaran dinas untuk mudik pun sangat tidak dianjurkan oleh KPK.
"Minggu ini sudah kami edarkan surat edaran sekaligus larangan gratifikasi terkait hari raya. Larangan penggunaan mobil dinas pun sudah kita sampaikan" ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jumat (24/6).
Selain pelarangan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, pemberian parcel juga menjadi konsentrasi KPK menjelang hari raya. Giri menjelaskan seluruh pegawai negeri di Indonesia dilarang keras menerima parcel apapun bentuknya.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Kapan ban mobil retak? Ini terjadi secara alami bahkan jika ban tidak digunakan atau disimpan di garasi.
-
Kenapa tidak boleh langsung mematikan mobil? Jika mobil langsung dimatikan, distribusi pelumas ke bagian mesin akan terhenti. Selain tidak baik, hal ini berpotensi merusak komponen-komponen penting yang ada pada bagian mesin.
-
Apa saja bagian mobil yang tidak boleh dimodifikasi? Berikut ini modifikasi yang umumnya dapat membatalkan garansi resmi, dikutip dari mobbi.id: 1. Modifikasi mesin Mengubah mesin mobil seperti menambah turbocharger atau memprogram ulang hukumnya dilarang. Garansi mobil dipastikan hangus bila dilakukan. Sebab produsen umumnya tidak akan tanggung jawab untuk perbaikan atau kerusakan akibat modifikasi. Komponen, performa, dan umur mesin pun terdampak.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Menurutnya, segala pemberian dengan bentuk gratifikasi sangat dekat dengan tindak pidana. Apalagi jika hal ini dilakukan oleh pejabat negara bisa dikenakan hukuman seumur hidup.
"Gratifikasi itu tidak ada batasannya berapapun itu, dilarang," jelasnya.
Giri menyebut ada tiga poin yang jika dilakukan oleh pengawai negeri, KPK akan segera menindak pihak tersebut dengan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Pertama, grarifikasi dilakukan terkait jabatan, kedua gratifikasi tersebut menghalangi tugas dan kewajiban sebuah jabatan, dan terakhir tidak melapor KPK selama 30 hari.
Mewakili KPK, Giri juga menghimbau kepada seluruh lembaga negara, pejabat BUMN dan BUMD membuat iklan sebagai bentuk himbauan kepada anak buahnya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Himbau lembaga BUMN-BUMD untuk membuat iklan dilarang grarifikasi," tandasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaKorlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaSemua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca Selengkapnya