Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK lega Akil Mochtar tetap dihukum seumur hidup

KPK lega Akil Mochtar tetap dihukum seumur hidup Akil Mochtar di Sidang Chairun Nisa. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding diajukan oleh terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi serta pencucian uang, Muhammad Akil Mochtar, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas keputusan itu, Komisi merasa lega dengan sikap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami menghormati proses hukum, dan mengapresiasi putusan banding," tulis Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Selasa (25/11).

Johan menyatakan, keputusan penolakan banding Akil sepenuhnya ada di tangan hakim. KPK, lanjut Johan, hanya menyodorkan berkas kontra memori banding sebagai bahan buat majelis hakim mengambil keputusan. Dia memuji keputusan itu dan berharap hal itu bisa menumbuhkan efek jera kepada para pelaku dan yang hendak mencoba-coba.

"Itu kewenangan hakim. KPK berharap putusan hakim itu yang bisa menimbulkan efek jera," sambung Johan.

Pada 30 Juni lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan penjara seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar. Bekas politikus Partai Golkar itu terbukti menerima suap dalam sepuluh sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang.

Akil juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan hukuman itu sebagai bentuk pembelajaran karena banyak terpidana kasus korupsi masih menang dalam pemilihan kepala daerah. Sementara pidana denda nihil lantaran tidak mungkin digantikan.

Pertimbangan memberatkan Akil adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi, menjabat ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat untuk mencari keadilan, runtuhnya wibawa lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi, dan sulit mengembalikan kewibawaan MK. Sementara hal meringankan nihil.

Hakim Suwidya menyatakan sepakat dengan tuntutan jaksa dengan alasan perbuatan Akil berdampak luas terhadap masyarakat. Beberapa perbuatan pidana Akil terbukti menurut hakim yakni suap, gratifikasi, dan pemerasan. Antara lain dalam sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800),

Akil juga terbukti menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2.989.000.000), dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar).

Akil turut terbukti menerima janji atau pemberian sebesar Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur. Kemudian, pada dakwaan ketiga, Akil juga terbukti meminta Rp 125 juta pada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Akil juga terbukti menerima uang dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan sengketa Pilkada Banten.

Akil dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan keempat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dua dakwaan tentang pencucian uang serta dalam Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Akil juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar lebih dari Rp 181 miliar. Akil mengumpulkan harta haram itu pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman Legowo, Jabatan Milik Allah SWT
VIDEO: Anwar Usman Legowo, Jabatan Milik Allah SWT

Anwar mengaku legowo menerima putusan MKMK tersebut.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK

Suhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar

Hakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri

MKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya