KPK Lelang Harta Rampasan 4 Terpidana Suap, Salah Satunya Pedangdut Saipul Jamil
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil rampasan dari pedangdut Saipul Jamil. Saipul merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Ali mengatakan lelang barang rampasan Saipul Jamil berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Kapan Saipul Jamil berdzikir? Pada salah satu postingannya, Saipul Jamil juga memperlihatkan dirinya tengah berdzikir di malam tahun baru, disertai dengan keterangan berisi harapan-harapan untuk tahun 2024.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Apa hasil tes Saipul Jamil? Hasil lab yang dilakukan polisi menunjukkan dirinya negatif narkoba dan dinyatakan bebas.
Selain barang rampasan dari Saipul Jamil, KPK juga melelang barang rampasan dari terpidana Marudut Pakpahan. Marudut merupakan terpidana perkara suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta. Perkara Marudut telah berkekuatan hukum tetap pada 31 Agustus 2016.
Kemudian dari terpidana mantan Bupati Lampung Utara I Agung Ilmu Mangku Negara dan Radem Syahrial Alias Ami. Mereka berdua merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya, terpidana Umar Ritonga dalam perkara suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Adapun barang-barang yang menjadi objek lelang yakni:
- 1 Paket barang rampasan terdiri atas 7 hp dan 1 perangkat elektronik yaitu :
1. 1 Hp Nokia, Model : RM-1134.
2. 1 Iphone 6, model: 98000
3. 1 Hp Blackberry, model 98000
4. 1 Hp Samsung model : GT-i9300
5. 1 Apple A1524
6. 1 Iphone model A1524
7. 1 Iphone Model A1586
8. 1 perangkat elektronik jenis Digital Vidio Recorder (DVR) warna hitam, dengan kapasitas 1 TB, beserta adaptor DVR.
Barang-barang tersebut dilelang dengan harga limit Rp 3.071.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000.
- 1 Paket barang rampasan terdiri atas 6 Hp yaitu :
1. 1 Apple, Model : A1530
2. 1 Apple, Model : A1586
3. 1 Apple, Model : A1533
4. 1 Apple, Model : A1549
5. 1 Apple, Model : A1586
6. 1 Apple, Model : A1586
Harga limit Rp1.998.000, dan uang jaminan Rp 900.000.
- 1 Paket barang rampasan terdiri atas 6 Hp yaitu :
1. 1 Hp Samsung, Model SM-B109E
2. 1 Hp Samsung Model SM-A520F/DS
3. 1 Hp Samsung Model SM-J810Y/DS
4. 1 Hp Nokia Model TA-1114
5. 1 Hp Samsung Model: SM-B310-E
6. 1 Hp Nokia, Model: TA-1034
Harga limit Rp 1.777.000, dan uang jaminan Rp 800.000.
1 paket barang rampasan terdiri atas 3 HP yaitu,
1. 1 Hp Oppo, model : CPH1819
2. 1 Hp Nokia, model : TA-1034
3. 1 Hp Nokia, Model RM-1172
Harga limit Rp1.082.00, dan uang jaminan Rp 500.000.
Ali mengatakan, lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Februari 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 10.15 waktu server.
"Informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut : https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2046-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-090221," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill.
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaLelang diselenggarakan atas perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaLelang dilakukan lantaran vonis Rohadi dalam kasus korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaRumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca Selengkapnya