KPK limpahkan berkas tersangka korupsi diklat Sorong ke Kejaksaan
Merdeka.com - Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Ilmu Pelayaran Sorong Bobby Reynold Mamahit (BRM) hari ini sudah memasuki tahap kedua. Dengan demikian berkas, barang bukti, serta tersangka sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka BRM kepada jaksa penuntut umum," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (14/4).
Nantinya persidangan untuk Bobby akan digelar di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat.
-
Bagaimana KPK periksa Bobby? 'Kalau mengklarifikasi itu banyak cara, bisa diundang, datang kesini atau seandainya posisinya di luar kita bisa melalui zoom. Karena sekarang era digital ya lebih mudah, dan tidak memakan biaya yang tidak terlalu banyak,' ucap Tessa.
-
Kenapa KPK periksa Bobby? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Di mana Bobby Nasution meminta semua pihak diperiksa? 'Saya sudah minta diperiksa semua, baik kepala sekolah, termasuk guru,' ungkapnya, Rabu (20/9) usai menjadi Inspektur Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa ke -118 di Lapangan Benteng.
Seperti diketahui, KPK menahan Bobby atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III pada Selasa (16/2) usai menjalani pemeriksaan. Sebelumnya Bobby ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Djoko Purnomo selaku Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut pada 15 Oktober 2015.
KPK pun telah menetapkan tiga tersangka, GM PT Hutama Karya Abadi, Budi Rachmat Kurniawan, Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa Satuan Kerja Pusat SDM Perhubungan Laut, Irawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Sugiarto,
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat yaitu PT Hutama Karya.
Atas perbuatannya, Bobby dan Djoko dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaKendati demikian, KPK belum bisa memastikan total uang yang disita.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaKPK masih bungkam soal siapa yang terjaring OTT karena tim masih menjalankan tugasnya di lapangan.
Baca SelengkapnyaKeluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Sudah jadi Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaNantinya, KPK juga akan menjelaskan mengenai kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaPenyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.
Baca SelengkapnyaKPK membawa Gubernur Bangkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya