KPK masih analisis surat usulan asimilasi Nazaruddin
Merdeka.com - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan analisis terhadap surat usulan asimilasi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang, Muhammad Nazarudin. Usulan asimilasi ini disampaikan Lapas Sukamiskin Bandung di mana Nazaruddin ditahan. Usulan asimilasi disampaikan Lapas Sukamiskin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya sudah cek ke tim yang ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan analisis terhadap surat dari Dirjenpas tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Senin (19/2) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hasil analisis itu akan disampaikan secara resmi oleh KPK pekan depan. "Sesuai dengan jangka waktu yang diajukan kepada pemerintah, sekitar 12 hari," tambah Febri.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Mantan pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menegaskan kewenangan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat bukan pada KPK, melainkan menjadi domain Dirjen Pemasyarakatan. Namun baik asimilasi atau pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan aspek substansial seperti kontribusi terpidana dalam pengungkapan perkara atau persyaratan-persyaratan lain.
Walaupun Nazaruddin mengklaim telah berkontribusi banyak kepada KPK dan berharap KPK memberi rekomendasi asimilasi atau pun pembebasan bersyarat, Febri mengatakan tetap perlu membedakan asimilasi dengan pembebasan bersyarat. "Kalau asimilasi itu tidak mensyaratkan adanya kontribusi pengungkapan penanganan perkara. Tapi pembebasan bersyarat mensyaratkan hal tersebut," paparnya.
Sebelum memberikan rekomendasi, KPK memperhatikan banyak aspek. Febri mengakui Nazaruddin telah berkontribusi mengungkap sejumlah hal. Namun aspek konsistensi juga harus dipertanyakan.
"Misalnya apakah pengungkapan tersebut masih dilakukan ketika dalam proses persidangan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya. Itu menjadi salah satu pertimbangan yang harus kita perhitungkan. Intinya konsistensi di persidangan. Jangan sampai kemudian di penyidikan menyampaikan sesuatu tapi di persidangan tidak jadi disampaikan. Tentu itu kita perhatikan," jelasnya.
KPK, lanjutnya, tetap akan merespons surat usulan asimilasi tersebut. "Posisi KPK yang dikirimi surat itu tentu kita akan meresponsnya," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango menjawab soal pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Selengkapnya