KPK masih dalami kasus suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan akan adanya tersangka baru dalam kasus suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Mengingat penyidikan baru dilakukan selama dua hari.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka kasus suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tidak hanya Tonny, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya kira ini baru hari kedua penyidikan ya, hari kedua hari kerjanya ya, jadi kita tunggu saja dulu," kata Febri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/8).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus suap KPU? KPK menduga Hasto berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun dalam menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
KPK sampai saat ini masih belum memutuskan apakah Tonny menjadi justice collaboration. Febri mengungkapkan, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Tonny.
"Nanti kita pertimbangan lebih lanjut kalau memang ada pengajuan tersebut. Kita imbang apakah memenuhi syarat yang ada, karena syarat justice collaboration itu di peraturan bersama dan juga Mahkamah Agung sebenarnya juga punya semacam surat edaran Nomor 4 tahun 2011 soal itu," tutupnya.
Untuk diketahui, Tonny diduga menerima uang suap mencapai Rp 20 miliar sejak tahun 2016 lalu. Usai diperiksa KPK, Tonny mengakui uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial. Mulai dari kebutuhan yatim piatu, sampai menyumbang gereja yang rusak.
"Saya kadang-kadang ada kebutuhan yatim piatu, menyumbang gereja yang rusak, jadi untuk kebutuhan sosial," kata Tonny usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.
Dia juga mengatakan uang dalam pecahan rupiah dan mata asing tersebut digunakan untuk operasional pribadi. Kemudian dia juga mengklaim uang suap itu juga hanya masuk ke dalam kantong pribadinya.
Tonny juga mengaku khilaf telah menerima uang dari para pengusaha. Kemudian dia juga meminta maaf atas perbuatannya.
"Untuk operasional pribadi saya, tetapi melanggar aturan atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat, mudah mudah ini tidak terulang lagi," pungkas dia.
Diketahui sebelumnya, Wakil ketua KPK mengatakan, Dirjen Perhubungan Laut, Tonny diduga menerima uang suap lebih dari Rp 20 miliar. Dia merincikan sebesar Rp 18,9 miliar pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika, ringgit Malaysia, Euro dan Poundsterling. Tidak hanya itu terdapat uang dalam empat ATM dengan saldo sekitar Rp 1,174 miliar. Kemudian uang tersebut dimasukan ke dalam 33 tas di MES Tonny, Jalan Gunung Sahari. "Jadi totalnya sekitar Rp 20,74 miliar," kata Basari saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (24/8) malam.
"Diduga pemberian oleh APK kepada ATB ini terkait pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," tambah dia.
Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK masih melakukan pendalaman sehingga identitas kedua tersangka belum bisa diungkapkan.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaFebrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.
Baca SelengkapnyaPekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.
Baca SelengkapnyaKPK membantah tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi di Kementan
Baca SelengkapnyaSalah satu lokasi yang disatroni oleh penyidik yakni PT Telkom Grup itu sendiri.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca Selengkapnya