Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK masih dalami keterlibatan hakim dalam suap panitera PN Jakpus

KPK masih dalami keterlibatan hakim dalam suap panitera PN Jakpus KPK konpers OTT Putu Sudiartana. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Raoul Adhitya Wiranatakusumah, kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) bekerja sama menjalani proses hukum terkait pemberian suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Saat ini, Raoul diketahui sedang berada di luar negeri.

Kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK terus mengupayakan agar Raoul memenuhi panggilan penyidik KPK. Diakuinya, KPK tidak bisa melakukan penangkapan karena Raoul berada di luar wilayah hukum Indonesia.

"Penangkapan di luar negeri tidak bisa serta merta dilakukan salah satu yang dilakukan melakukan pemanggilan terhadap tersangka, sampai hari ini belum dipanggil," ujar Priharsa, Senin (11/7).

KPK juga terus mendalami keterlibatan hakim Casmaya dalam kasus ini. Hakim Casmaya sempat diamankan oleh penyidik KPK pada Jumat (1/7) pagi.

"Pasca penetapan tersangka, penyidik melakukan pengumpulan informasi dari berbagai pihak dan dokumen dari informasi yang didapat itu dilakukan analisis namun sampai hari ini belum ada kesimpulan," lanjut dia.

Seperti diketahui, Kamis (30/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, seorang tukang ojek dan Ahmad Yani staff Raoul. Pemberian suap dilakukan terkait putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa 28.000 dolar Singapura dari tangan Santoso yang disimpan di dua buah amplop, masing-masing amplop berisi 25.000 dolar Singapura dan 3.000 dolar Singapura.

Setelah menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Santoso, Ahmad Yani, dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Untuk Raoul dan Ahmad Yani selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 2 huruf b atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Santoso selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c atau pasal 11 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan KPK soal Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usut Kasus Suap DJKA
Penjelasan KPK soal Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usut Kasus Suap DJKA

KPK batal periksa Hasto karena tidak menghadiri panggilan penyidik

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan KPK Eks Menkum HAM Yasonna & Hasto PDIP Dicekal ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
VIDEO: Alasan KPK Eks Menkum HAM Yasonna & Hasto PDIP Dicekal ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku

KPK melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK)

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Sekjen PDIP Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri
KPK Cegah Sekjen PDIP Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Pencegahan terhadap keduanya dikeluarkan berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Bisa Panggil Megawati di Kasus Harun Masiku
KPK Tegaskan Bisa Panggil Megawati di Kasus Harun Masiku

KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan akan pemanggilan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
PDIP Siapkan Langkah Hukum untuk Lawan KPK Usai Hasto dan Yasonna Dicegah Keluar Negeri
PDIP Siapkan Langkah Hukum untuk Lawan KPK Usai Hasto dan Yasonna Dicegah Keluar Negeri

Saat ini, lanjut Ronny, PDIP sedang mempersiapkan langkah hukum untuk Hasto dan Yasonna.

Baca Selengkapnya
KPK Kini Periksa Hasto untuk Kasus Korupsi DJKA, Bagaimana Pengusutan Perkara Harun Masiku?
KPK Kini Periksa Hasto untuk Kasus Korupsi DJKA, Bagaimana Pengusutan Perkara Harun Masiku?

KPK memastikan tidak ada unsur politis sama sekali pada dua kasus yang menyeret nama Hasto.

Baca Selengkapnya
Hasto Kristiyanto Melawan, Ancam Laporkan KPK ke Dewas Terkait Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Melawan, Ancam Laporkan KPK ke Dewas Terkait Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.

Baca Selengkapnya
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Saeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Penangkapan Harun Masiku: Kalau Lihat Kabari Kami
KPK Soal Penangkapan Harun Masiku: Kalau Lihat Kabari Kami

KPK berharap agar pihak-pihak lain juga turut serta apabila menemukan keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Hasto Kristiyanto & Yasonna ke Luar Negeri, PDIP Wanti-Wanti Sentil soal Profesionalisme
KPK Cegah Hasto Kristiyanto & Yasonna ke Luar Negeri, PDIP Wanti-Wanti Sentil soal Profesionalisme

Kendati demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Hasto maupun Yasonna.

Baca Selengkapnya