Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK masih dalami uang Rp 1,7 miliar milik Nurhadi

KPK masih dalami uang Rp 1,7 miliar milik Nurhadi Nurhadi sekretaris MA. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Uang Rp 1,7 miliar milik sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi hingga kini masih menjadi teka-teki. Uang tersebut ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediaman Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan hingga saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus suap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edi Nasution yang diduga turut menyeret nama Nurhadi.

"Kita masih mendalami itu tunggu saja," ujar Priharsa, Rabu (20/7).

Terkait kapan pemanggilan Nurhadi kembali, Priharsa mengaku belum mendapat keterangan atau info lebih lanjut mengenai hal tersebut. "Belum dapat informasi lagi," tukasnya.

Terhitung sudah tiga kali Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dengan tersangka Edi Nasution. Dia sempat dua kali mangkir dari panggilan dengan alasan ada rapat di Bogor dan satu alasan tidak diketahui.

Terseretnya nama Nurhadi dengan kasus ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real. Tidak hanya uang, penyidik menemukan beberapa dokumen yang sempat dirobek dan dibuang ke closet kamar mandinya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi
Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi

Nurlina Burhanuddin merupakan istri Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi.

Baca Selengkapnya
Kapolri Soal Dugaan Transaksi Janggal Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto: Propam Sedang Periksa
Kapolri Soal Dugaan Transaksi Janggal Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto: Propam Sedang Periksa

Dugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Dicecar Penyidik KPK soal Aset Milik Ayahnya
Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Dicecar Penyidik KPK soal Aset Milik Ayahnya

Dalam penelusurannya penyidik turut memeriksa dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Ini Bocoran Materi Pertanyaannya
Firli Bahuri Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Ini Bocoran Materi Pertanyaannya

Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.

Baca Selengkapnya
Identitas Direktur Kementerian ESDM yang Dipanggil KPK Terkait Perkara TPPU Abdul Gani Kasuba
Identitas Direktur Kementerian ESDM yang Dipanggil KPK Terkait Perkara TPPU Abdul Gani Kasuba

Tessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.

Baca Selengkapnya
Polisi Buka Kemungkinan Periksa Firli Bahuri Lagi Terkait Aliran Rp1,3 Miliar dari SYL
Polisi Buka Kemungkinan Periksa Firli Bahuri Lagi Terkait Aliran Rp1,3 Miliar dari SYL

Dimana semua fakta persidangan SYL yang berlangsung akan dicek oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bakal Periksa Empat Pimpinan KPK Pekan Depan Terkait Kasus Firli Bahuri
Polda Metro Bakal Periksa Empat Pimpinan KPK Pekan Depan Terkait Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK

Baca Selengkapnya
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK

Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya