KPK masih pikir-pikir untuk banding atas vonis Jero Wacik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengkajian untuk ajukan banding terkait vonis hakim kepada mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Jero.
"Biasanya kalau kurang 2/3 akan dievaluasi dan kami menentukan langkah," ujar ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Rabu (10/2).
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati juga mengatakan saat ini masih mempelajari terkait vonis hakim Sumpeno yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
"Kami masih akan pelajari, kami masih punya waktu dua minggu untuk tentukan sikap," ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Jero dihukum 9 tahun penjara denda Rp 350 juta serta subsidair 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Jero juga harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 18,7 miliar.
Sayangnya majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan.
Jero terbukti bersalah karena menyelewengkan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Jero 4 tahun dan denda Rp 150 juta," kata Ketua Hakim Majelis, Sumpeno, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/2).
Jero juga harus membayar denda sebesar Rp 5,073 miliar karena perbuatannya telah merugikan negara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca Selengkapnya