KPK menolak tunduk angket DPR
Merdeka.com - Usulan penggunaan hak angket terhadap KPK yang digulirkan Komisi III DPR resmi disetujui sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna. Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali dengan pembacaan materi angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka keterangan palsu dalam kasus e-KTP Miryam S Haryani.
Meski sudah diketok dalam sidang paripurna, KPK menolak tunduk angket DPR. Bukan tanpa sebab KPK yang sedang gencar-gencarnya mengusut kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu, melawan DPR.
KPK secara tegas menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani saat proses penyidikan. KPK juga mengkritisi persetujuan hak angket di DPR mengenai hal tersebut.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walk out. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan hak angket tersebut akan kami pelajari terlebih dahulu," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Jumat (28/4).
Dia juga menyinggung mengenai syarat Undang-Undang MD3 yang mengatur keputusan hak angket. Adanya sejumlah anggota fraksi di DPR yang menolak usulan hak angket pun menjadi pertimbangan KPK.
"Ada syarat di UU MD3, bahwa usul menjadi hak angket jika dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir," jelasnya.
Laode amat menyayangkan persetujuan hak angket oleh DPR terhadap lembaganya. Menurut Laode, bergulirnya hak angket karena ada individu yang namanya mencuat dalam persidangan dugaan kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kita perlu ingat, hak angket ini berawal dari keberatan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR yang namanya disebut oleh penyidik KPK, Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan kasus e-KTP, 30 Maret 2017," jelas Laode.
KPK berkali-kali menegaskan tidak akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam di luar proses hukum. Karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk penghambatan proses penyidikan. "Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," tegasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, dalam BAP politikus Hanura itu, bisa jadi terdapat bukti-bukti yang seharusnya muncul dalam persidangan. Namun, jika dibuka sebelum persidangan, hal itu dapat menyebabkan bias dalam proses hukum serta menghambat penanganan kasus yang sedang ditangani.
"Kami hormati kewenangan pengawasan DPR, namun jangan sampai kewenangan tersebut masuk jauh dan rentan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK selalu menegaskan untuk sejumlah pihak tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan ini," tambahnya.
Sebelumnya, perwakilan pengusul yang membacakan materi angket KPK yakni anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi. Dalam paparannya, Taufiq menyebut alasan digulirkannya angket karena KPK tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi sesuai peraturan.
"Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tupoksi KPK, DPR (dalam hal ini Komisi III DPR RI) mendapatkan masukan dan informasi tentang tidak selalu berjalannya pelaksanaan tupoksi KPK tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan yang baik," kata Taufiq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Rapat paripurna DPR dengan agenda pembacaan usulan angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam diwarnai aksi walk out. Mereka yang menolak angket adalah Fraksi Partai Gerindra, PKS, PKB dan Demokrat.
Sedangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim bila hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Haryani sudah ditandatangani anggota dari 8 fraksi partai. Hanya ada dua fraksi yang tidak menandatangani hak angket yakni PKS dan Demokrat.
"Permohonan penggunaan hak angket yang juga telah ditandatangani pengusul 25 orang dari 8 fraksi," kata Fahri.
Menurutnya, sebenarnya tidak ada yang istimewa dengan hak angket. Dia berdalih bahwa tujuan pengawasan DPR melalui hak angket hampir sama dengan rapat-rapat di Komisi. Hanya saja, mekanisme penggalian keterangan bisa jauh lebih dalam.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaHak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaAgus Harimurti Yudhoyono, menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Baca Selengkapnya