KPK minta DPR pahami kebutuhan pemberantasan korupsi soal RUU Penyadapan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mmenanggapi beredarnya draf 1 RUU Penyadapan pada 20 September 2018 lalu. KPK berharap aturan-aturan yang dibuat jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya seperti terorisme, narkotik, dan lainnya.
"Kita perlu menyadari korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Prosedur yang menghambat investasi kasus korupsi semestinya diminimalisir. Sehingga kita perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang lex specialis," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (29/9/2018).
Febri mengatakan, kewenangan penyadapan yang diberikan pada institusi KPK telah memiliki payung hukum. Dasar hukum yang kuat itu tertulis di Pasal 12 ayat 1 huruf a UU 30 tahun 2002.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Dalam pasal itu, dikatakan bahwa dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan Penyadapan dan merekam pembicaaran.
Febri mengatakan bahwa penyadapan sangat menentukan keberhasilan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Alhasil jika aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat termasuk OTT.
"Karena itulah KPK mengajak pada pihak yang memiliki kewenangan pembentuk UU, agar bersama-sama memahami kebutuhan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," tandasnya.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaMK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaKPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia
Baca Selengkapnya