KPK minta hakim gugurkan praperadilan Barnabas Suebu
Merdeka.com - Dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, pihak KPK selaku termohon memberikan jawaban atas dalil yang sebelumnya diajukan pemohon. KPK pun membantah seluruh dalil tersebut dan meminta agar permohonan pemohon digugurkan.
KPK pun dalam persidangan mengaku jika pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Barnabas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berkas tersebut diterima di Tipikor tertanggal 29 Juni 2015, di mana pada tanggal tersebut pun digelar pula sidang perdana Barnabas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sehingga status pemohon pada saat ini sudah menjadi terdakwa dan bukan lagi berstatus tersangka sebagaimana objek praperadilan yang diajukan pemohon," kata anggota Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti di ruang sidang 5 PN Jaksel, Selasa (30/6).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Selain itu, KPK memberikan tanggapan atas dalil gugatan Barnabas yang terkait dengan penetapan tersangka, pemaparan dua alat bukti permulaan, penahanan dan perpanjangan penahanan, serta permohonan ganti rugi atas dasar penetapan tersangka.
"Oleh karena itu selanjutnya memohon pada hakim untuk menerima dan mengabulkan termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Baca SelengkapnyaPenetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya