KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memburu dan menangkap Harun Masiku (HM) buron dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak KPK sudah berkirim surat ke Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice terhadap Harun. Harun sendiri sudah menjadi buronan KPK selama satu tahun lebih.
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM, Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
-
Apa saja yang dilakukan Harun Masiku untuk mendapat posisi di DPR? Namun, PDIP menggelar rapat pleno dan menetapkan Harun untuk maju menggantikan Nazarudin. Bahkan partai banteng merah itu mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menyurati KPU untuk melantik Harun.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Bagaimana Harun Masiku kabur dari KPK? Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
Ali berharap dengan terbitnya red notice terhadap Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu bisa diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," kata Ali.
Diberitakan, penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengaku dirinya beserta rekan-rekan telah mendeteksi keberadaan Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun menurut Harun Al Rasyid, saat dirinya dan tim pemburu koruptor KPK hendak menyusun siasat untuk menyeret Harun Masiku, dirinya malah dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.
"Ini sebenarnya begini, itu terkait dengan teknis dan cara kerja kita, itu rahasia. Tapi saya bisa sampaikan saya memang sudah mendeteksi dia, tentu bukan saya sendirian, bersama kawan lain di tim pemburu koruptor itu, kita sedang merancang teknis yang paling baik untuk melalukan pembungkusan, nah di dalam proses kita sedang menyusun taktik dan strategi itu keluarlah SK itu," ujar Harun kepada Liputan6.com, Senin 31 Mei 2021.
Lantaran SK pembebastugaskan diterima olehnya, maka kini dia tidak bisa lagi intens bekerja bersama tim pemburu koruptor yang diinisiai oleh pimpinan KPK. Meski demikian, dia menyatakan masih terus memantau keberadaan Harun Masiku.
"Ya mau tidak mau kita sekarang tidak bisa intens kemudian melakukan tugas kita. Tapi pergerakan Masiku tetap kita pantau, tapi kan istilahnya kita sudah menyerahkan tanggungjawab," kata dia.
Dalam SK memang disebutkan jika para pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) harus menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada para pimpinan masing-masing. Dalam hal ini, pimpinan Harun Al Rasyid di kedeputian penindakan adalah Deputi Penindakan Karyoto.
Harun mengaku, dirinya memang bukan penyelidik yang menangani kasus Harun Masiku. Namun lantaran Harun Masiku tak kunjung ditemukan, dirinya diminta pimpinan KPK untuk bergabung dalam tim pemburu koruptor dan menangkap Harun. Namun saat Harun hendak ditangkap, dirinya malah dibebastugaskan.
"Kalau yang Harun Masiku itu saya bukan tim penyelidiknya, dan saya bukan tim sidik (penyidik), pimpinan meminta saya untuk masuk di dalam tim pemburu koruptor, saya karena enggak mengikuti kasus itu, karena hanya penugasan khusus, saya harus mesti pelajari dari awal," kata Harun Al Rasyid.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sebelumnya mengungkapkan Harun Masiku berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK berencana untuk memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pekan depan.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan keberadaan Harun Masiku sudah terdeteksi.
Baca SelengkapnyaKPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaKPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020
Baca SelengkapnyaMenurut Chico, pemanggilan Hasto tentu dikaitkan dengan aspek politis mengingat saat ini momen Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan petunjuk baru dalam dokumen yang ditemukan penyidik KPK di dalam mobil yang diduga milik Harun Masiku (HM).
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tidak akan memberi ampun pihak-pihak yang ketahuan dengan sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca Selengkapnya