KPK Minta Kerja Sama 13 Aset GBK Ditinjau Ulang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) meninjau ulang kerja sama terkait 13 objek aset atau mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset milik GBK. Dengan demikian, kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat negara, terutama terkait pemasukan keuangan negara.
“Kontrak yang sedang berjalan harus tetap dihormati terlepas dari prosesnya dahulu. Prinsipnya penyesuaian kontrak harus dilakukan secara persuasif dan win-win,” kata Koordinator Wilayah KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya, Senin (28/9).
Permintaan tersebut disampaikan Asep kepada pengelola GBK dalam rapat yang digelar secara daring pada Jumat, 25 September 2020. Dalam rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).
-
Siapa yang dorong target RPJMN 2020-2024 tercapai? Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong agar asumsi dasar dan sasaran pembangunan pada RAPBN dapat mengejar target dalam RPJMN tersebut.
-
Siapa yang diminta fokus pada kemenangan Pemilu 2024? Kata dia, seluruh kader agar fokus terhadap kemenangan tersebut, dan mengabaikan isu perlunya Munaslub Partai Golkar yang dimunculkan pihak-pihak tertentu.
-
Apa target nilai transaksi LKPP di tahun 2024? 'Nilai transaksi di tahun 2023 mencapai Rp196,7 triliun, target tahun ini angkanya mencapai Rp500 triliun,' ujar Hendrar dalam acara sosialiasi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang digelar di kendal, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2024).
-
Kapan target kinerja Pemprov Kaltim tercapai? Dengan demikian, Pemprov Kaltim berhasil mencatat hasil yang gemilang dalam mencapai target RPJMD selama lima tahun terakhir.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk capai target? DPR dan Pemerintah Sepakat Prabowo-Gibran Harus Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,6 Persen di 2025
-
Kapan ekspektasi harus dikelola? Ekspektasi perlu dikelola dengan baik untuk menghadapi kekecewaan.
Dalam rapat, Asep mengatakan, akan segera mengundang para mitra terkait untuk mendapatkan masukan dari sisi mitra untuk memperjelas duduk persoalan. Hal tersebut, menurutnya, dilakukan KPK sebagai upaya fasilitasi, mediasi dan percepatan optimalisasi aset GBK.
Asep mengingatkan, perlunya identifikasi target quick win untuk dapat dicapai dalam waktu dekat. Dengan demikian, diharapkan pada akhir Desember 2020 sudah ada titik terang terkait optimalisasi aset atau minimal komitmen para pihak untuk menyelesaikan tunggakan.
“Renaksi (rencana aksi) yang telah dipaparkan oleh pengelola GBK hari ini dibuat dalam kondisi capaian ideal. Karenanya, perlu juga dipikirkan beberapa alternatif renaksi,” kata Asep.
Pertimbangkan Relaksasi
Selain itu, Asep meminta pengelola GBK menganalisis dengan mempertimbangan kebijakan relaksasi yang diambil oleh pemerintah dalam kondisi saat ini. Sehingga, solusi atau kerja sama yang terbangun ke depan menguntungkan kedua belah pihak dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam perjanjian maupun regulasi.
“Relaksasi bukan berarti mengurangi atau menghapus kewajiban. Para pihak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan peraturan yang ada," ucap Asep.
Sementara, Direktur Utama GBK Winarto menyampaikan, daftar 13 objek aset serta mitra kerja sama dan permasalahan terkaitnya yang merupakan temuan dari BPK. Pihaknya telah menyusun rencana aksi dengan melakukan pemetaan terhadap ke-13 objek aset yang saat ini dimanfaatkan atau dimiliki oleh pengusaha, lembaga pemerintah, hingga masyarakat, baik yang didasarkan atas perjanjian kerja sama maupun tidak.
"Selain pemanfaatan dan/atau penguasaan aset oleh pihak ketiga, kewajiban lainnya adalah terkait kontribusi aset komersil yang perlu ditinjau ulang,” kata Winarto dalam rapat.
Winarto mencontohkan, salah satu mitra tercatat memiliki piutang sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar USD 101.062 untuk kewajiban atas bisnis utamanya dan sebesar Rp 2,5 miliar kewajiban bagi hasil atas pengelolaan bisnis sampingan.
Selain itu diketahui, terdapat bisnis baru tanpa adanya bagi hasil. Intinya, menurut Winarto, perjanjian yang ada saat ini tidak sesuai dengan PMK 136 tahun 2016 atau PMK 129 Tahun 2020.
“Tidak ada kontribusi variabel, sanksi keterlambatan pembayaran, tanggal pembayaran, terminasi, dan keadaan kahar,” kata Winarto.
Winarto berharap hasil akhir pendampingan oleh KPK dapat menyesuaikan kerja sama dengan mitra-mitra tersebut berdasarkan peraturan, dengan bagi hasil yang lebih baik.
Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan upaya penyelesaian aset ini sudah dimulai sejak tahun 2016 karena ada desakan dari Komisi II DPR dan menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK. Bahkan, menurutnya, panitia kerjanya sudah mengundang mitra bisnis dari GBK menanyakan kontribusi dan lain-lain.
“Namun, dalam pelaksanaannya sulit bahkan tidak ada kemajuan ketika kita bicara angka-angka. Semoga kerja sama dengan KPK dapat membuat para mitra bisnis berkontribusi lebih baik,” kata Setya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaSatgas TPPU memiliki tenggat waktu kerja hingga akhir tahun 2023 untuk menyelesaikan pengusutan transaksi mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaSerah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto mengatakan, sejauh ini OTT masih diperlukan.
Baca Selengkapnya