Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Minta Kerja Sama 13 Aset GBK Ditinjau Ulang

KPK Minta Kerja Sama 13 Aset GBK Ditinjau Ulang Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) meninjau ulang kerja sama terkait 13 objek aset atau mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset milik GBK. Dengan demikian, kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat negara, terutama terkait pemasukan keuangan negara.

“Kontrak yang sedang berjalan harus tetap dihormati terlepas dari prosesnya dahulu. Prinsipnya penyesuaian kontrak harus dilakukan secara persuasif dan win-win,” kata Koordinator Wilayah KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya, Senin (28/9).

Permintaan tersebut disampaikan Asep kepada pengelola GBK dalam rapat yang digelar secara daring pada Jumat, 25 September 2020. Dalam rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).

Dalam rapat, Asep mengatakan, akan segera mengundang para mitra terkait untuk mendapatkan masukan dari sisi mitra untuk memperjelas duduk persoalan. Hal tersebut, menurutnya, dilakukan KPK sebagai upaya fasilitasi, mediasi dan percepatan optimalisasi aset GBK.

Asep mengingatkan, perlunya identifikasi target quick win untuk dapat dicapai dalam waktu dekat. Dengan demikian, diharapkan pada akhir Desember 2020 sudah ada titik terang terkait optimalisasi aset atau minimal komitmen para pihak untuk menyelesaikan tunggakan.

“Renaksi (rencana aksi) yang telah dipaparkan oleh pengelola GBK hari ini dibuat dalam kondisi capaian ideal. Karenanya, perlu juga dipikirkan beberapa alternatif renaksi,” kata Asep.

Pertimbangkan Relaksasi

Selain itu, Asep meminta pengelola GBK menganalisis dengan mempertimbangan kebijakan relaksasi yang diambil oleh pemerintah dalam kondisi saat ini. Sehingga, solusi atau kerja sama yang terbangun ke depan menguntungkan kedua belah pihak dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam perjanjian maupun regulasi.

“Relaksasi bukan berarti mengurangi atau menghapus kewajiban. Para pihak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan peraturan yang ada," ucap Asep.

Sementara, Direktur Utama GBK Winarto menyampaikan, daftar 13 objek aset serta mitra kerja sama dan permasalahan terkaitnya yang merupakan temuan dari BPK. Pihaknya telah menyusun rencana aksi dengan melakukan pemetaan terhadap ke-13 objek aset yang saat ini dimanfaatkan atau dimiliki oleh pengusaha, lembaga pemerintah, hingga masyarakat, baik yang didasarkan atas perjanjian kerja sama maupun tidak.

"Selain pemanfaatan dan/atau penguasaan aset oleh pihak ketiga, kewajiban lainnya adalah terkait kontribusi aset komersil yang perlu ditinjau ulang,” kata Winarto dalam rapat.

Winarto mencontohkan, salah satu mitra tercatat memiliki piutang sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar USD 101.062 untuk kewajiban atas bisnis utamanya dan sebesar Rp 2,5 miliar kewajiban bagi hasil atas pengelolaan bisnis sampingan.

Selain itu diketahui, terdapat bisnis baru tanpa adanya bagi hasil. Intinya, menurut Winarto, perjanjian yang ada saat ini tidak sesuai dengan PMK 136 tahun 2016 atau PMK 129 Tahun 2020.

“Tidak ada kontribusi variabel, sanksi keterlambatan pembayaran, tanggal pembayaran, terminasi, dan keadaan kahar,” kata Winarto.

Winarto berharap hasil akhir pendampingan oleh KPK dapat menyesuaikan kerja sama dengan mitra-mitra tersebut berdasarkan peraturan, dengan bagi hasil yang lebih baik.

Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan upaya penyelesaian aset ini sudah dimulai sejak tahun 2016 karena ada desakan dari Komisi II DPR dan menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK. Bahkan, menurutnya, panitia kerjanya sudah mengundang mitra bisnis dari GBK menanyakan kontribusi dan lain-lain.

“Namun, dalam pelaksanaannya sulit bahkan tidak ada kemajuan ketika kita bicara angka-angka. Semoga kerja sama dengan KPK dapat membuat para mitra bisnis berkontribusi lebih baik,” kata Setya.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Belum Optimal Tagih Utang Negara, Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI
Belum Optimal Tagih Utang Negara, Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI

Satgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029

RUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Dikejar Waktu, Satgas TPPU Geber Penyelidikan Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu
Dikejar Waktu, Satgas TPPU Geber Penyelidikan Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu

Satgas TPPU memiliki tenggat waktu kerja hingga akhir tahun 2023 untuk menyelesaikan pengusutan transaksi mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan

Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya

Serah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Setyo Budiyanto: OTT Masih Diperlukan, Hanya Harus Betul-Betul Selektif
Capim KPK Setyo Budiyanto: OTT Masih Diperlukan, Hanya Harus Betul-Betul Selektif

Setyo Budiyanto mengatakan, sejauh ini OTT masih diperlukan.

Baca Selengkapnya