KPK minta Komjen Budi Gunawan ikhlas jalani proses hukum
Merdeka.com - Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tampak tidak terima selepas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap. Sebagai buktinya, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri itu mengajukan praperadilan dan mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, perlawanan Komjen Budi bakalan sia-sia. Dia pun meminta supaya mantan ajudan Presiden RI 2001-2004 Megawati Soekarnoputri itu ikhlas menjalani proses hukum. Dia menjamin KPK akan objektif dalam tahapan-tahapan itu.
"Biarlah lewat proses hukum itu saja dipercepat. Kita kontrol dengan penasihat hukum, pengontrolnya juga ada pengadilan," kata Zulkarnain ketika dihubungi melalui telepon seluler oleh awak media, Rabu (21/1).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa yang dialami Gunawan? Sayangnya, nasib malang kembali menimpa Gunawan. Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Dimana Budi Gunawan menyampaikan pernyataan tersebut? 'Judi online sudah seperti wabah dan penyakit yang menjangkiti beragam kalangan. Dari fakta itu, ini masuk dalam kondisi darurat. Kami dari desk judi online telah dan akan terus melakukan penindakan upaya hukum dan pemblokiran situs dan aliran dana untuk pencegahan judi online,' jelasnya saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
Zulkarnain menyatakan, proses praperadilan memang sesuai hukum acara dan memang lazim dilakukan. Tetapi menurut dia, proses praperadilan tidak tepat bila dipakai buat menggugat penetapan status hukum seseorang menjadi tersangka.
"Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum. Lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan, itulah praperadilan namanya," ujar Zulkarnain.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaWalaupun begitu, Megawati menyatakan siap untuk menjadi saksi di sidang sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan pesan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan gugatan praperadilan tersebut harus dihormati karena merupakan hak Firli melawan status tersangka.
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaGhufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
Baca Selengkapnya