KPK minta pejabat baru dilantik Jokowi segera serahkan LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pejabat yang baru dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik. Sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (17/1) siang.
Febri mengingatkan sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999, seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN. Sekarang ini pelaporan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui e-LHKPN.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Siapa yang diingatkan Jokowi soal pengelolaan anggaran? Jokowi mengingatkan Pemda agar program-program harus berorientasi kepada hasil, sehingga ada return ekonomi.
-
Bagaimana LKPP pastikan proses pengadaan transparan? Menurut pria yang akrab di sapa Hendi ini, pihak terus memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, efisien, tepat waktu, dan memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
"Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di Bidang Pencegahan KPK dapat membantu menjelaskan lebih lanjut," tambahnya.
KPK berharap para pejabat ini menjadikan pencegahan korupsi di instansi masing-masing sebagai perhatian. "Selamat bekerja untuk pejabat baru di Kabinet Kerja yang baru dilantik. KPK tentu berharap pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di masing-masing kementerian dan institusi yang dipimpin," kata Febri.
KPK juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik soal gratifikasi. "Karena sudah menjabat dan berstatus sebagai penyelenggara negara maka juga berlaku ketentuan tentang gratifikasi. Kami ingatkan juga, agar jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, maka hal pertama yang dilakukan adalah menolak," pesan Febri.
Jika pemberian diberikan secara tidak langsung, maka wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. "Komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas-tugas pemerintahan secara bersih," tandasnya.
Sebelumnya, Idrus Marham resmi dilantik menjadi Menteri Sosial yang menggantikan Khofifah Indra Parawansa yang ikut bursa Pilgub Jatim. Kemudian, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai KSP, lalu Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Marsda TNI Yuyu Sutisna.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN.
Baca SelengkapnyaSebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan, penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaAnggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.
Baca Selengkapnya