Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK minta pejabat belajar dari kasus Nur Alam soal izin tambang

KPK minta pejabat belajar dari kasus Nur Alam soal izin tambang Gubernur Sultra Nur Alam. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan kepada seluruh pejabat atau kepala daerah tidak main-main menerbitkan Surat Keputusan (SK) perizinan sektor tambang dan mineral. Sebab bila tidak teliti, pejabat daerah tersebut bisa tersangkut kasus korupsi akibat penerbitan SK izin pertambangan tersebut seperti yang terjadi pada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan banyak pejabat daerah tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar terhadap kegiatan penambangan. Menurutnya, sumber energi di wilayahnya itu justru dimanfaatkan secara pribadi demi mengeruk pemasukan sebesar-besarnya.

"Semoga kasus ini menjadi bahan pelajaran kepada provinsi yang lain juga kepada kementerian dan lembaga agar dalam memberikan izin pertambangan harus diperhatikan dengan benar, sistem tata kelola dan peraturan di dalamnya agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti yang ditemukan dalam kasus ini," ujar Laode, Rabu (24/8).

Pesan itu, kata Laode, mengingat dalam temuan KPK selain pajak, sektor energi merupakan lahan basah bagi pendapatan negara. Hal itu berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat setempat yang justru tidak ada perubahan signifikan.

Belum lagi dampak lingkungan yang timbul akibat penambangan tanpa prosedur. Selain merusak lingkungan juga merugikan masyarakat dan negara.

"Sumber Daya Alam (SDA) itu salah satu fokus KPK, karena kalau melihat sumber keuangan selain pajak paling banyak sektor SDA KPK sangat berikan perhatian khusus kepada SDA ini," jelas dia.

Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Bahlil: Jangan Ada Monopoli Izin Usaha Tambang, Itu Hak Orang Daerah
Menteri Bahlil: Jangan Ada Monopoli Izin Usaha Tambang, Itu Hak Orang Daerah

Bahlil tidak ingin kekayaan alam milik daerah justru dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Ungkap Celah Praktik Korupsi di Sektor Nikel dan Timah
Pimpinan KPK Ungkap Celah Praktik Korupsi di Sektor Nikel dan Timah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ada celah praktek korupsi di sektor komoditi nikel dan timah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Tambang Timah Tradisional Legal, Ini Alasannya
Kejagung Sebut Tambang Timah Tradisional Legal, Ini Alasannya

"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus 109 Ton Emas Antam: Sumber Emasnya dari Penambangan dan Pengusaha Ilegal
Fakta Baru Kasus 109 Ton Emas Antam: Sumber Emasnya dari Penambangan dan Pengusaha Ilegal

Kejagung mengungkap sejumlah fakta baru terkait sumber 109 ton emas Antam yang diduga ilegal.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Penggeledahan KPK di Kantor Kementerian ESDM Kasus Suap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Ini Hasil Penggeledahan KPK di Kantor Kementerian ESDM Kasus Suap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Temuan tersebut setelah penyidik selesai menggeledah kantor Direktorat Jendral Minerba pada Kementerian ESDM, Rabu (24/7) kemarin

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah

Dia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap 'Bandelnya' Penambang Timah Ilegal Kerap Kembali Meski Sudah Ditertibkan
Saksi Ungkap 'Bandelnya' Penambang Timah Ilegal Kerap Kembali Meski Sudah Ditertibkan

Meski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang

Baca Selengkapnya