KPK minta pejabat belajar dari kasus Nur Alam soal izin tambang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan kepada seluruh pejabat atau kepala daerah tidak main-main menerbitkan Surat Keputusan (SK) perizinan sektor tambang dan mineral. Sebab bila tidak teliti, pejabat daerah tersebut bisa tersangkut kasus korupsi akibat penerbitan SK izin pertambangan tersebut seperti yang terjadi pada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan banyak pejabat daerah tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar terhadap kegiatan penambangan. Menurutnya, sumber energi di wilayahnya itu justru dimanfaatkan secara pribadi demi mengeruk pemasukan sebesar-besarnya.
"Semoga kasus ini menjadi bahan pelajaran kepada provinsi yang lain juga kepada kementerian dan lembaga agar dalam memberikan izin pertambangan harus diperhatikan dengan benar, sistem tata kelola dan peraturan di dalamnya agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti yang ditemukan dalam kasus ini," ujar Laode, Rabu (24/8).
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa dampak eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan? Mengambil sumber daya alam secara berlebihan memiliki dampak yang serius bagi bumi dan lingkungan.
Pesan itu, kata Laode, mengingat dalam temuan KPK selain pajak, sektor energi merupakan lahan basah bagi pendapatan negara. Hal itu berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat setempat yang justru tidak ada perubahan signifikan.
Belum lagi dampak lingkungan yang timbul akibat penambangan tanpa prosedur. Selain merusak lingkungan juga merugikan masyarakat dan negara.
"Sumber Daya Alam (SDA) itu salah satu fokus KPK, karena kalau melihat sumber keuangan selain pajak paling banyak sektor SDA KPK sangat berikan perhatian khusus kepada SDA ini," jelas dia.
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahlil tidak ingin kekayaan alam milik daerah justru dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ada celah praktek korupsi di sektor komoditi nikel dan timah.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris
Baca SelengkapnyaKejagung mengungkap sejumlah fakta baru terkait sumber 109 ton emas Antam yang diduga ilegal.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut setelah penyidik selesai menggeledah kantor Direktorat Jendral Minerba pada Kementerian ESDM, Rabu (24/7) kemarin
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca Selengkapnya