KPK Minta Peter Gontha Laporkan Dugaan Korupsi di Garuda Sesuai Prosedur
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya belum menerima laporan dari mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Peter Gontha terkait dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
"Sampai sekarang kami juga belum menerima (laporan dari Peter Gontha)," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).
Maka dari itu, Ghufron meminta agar Peter Gontha melaporkan dugaan adanya rasuah di PT Garuda Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni melaporkannya ke pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan. 'Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,' Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang melaporkan Ganjar ke KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Ghufron mengatakan pihaknya baru bisa menindaklanjuti laporan dugaan korupsi jika diserahkan ke bagian Dumas KPK. Nantinya, pengaduan tersebut bakal ditindaklanjuti KPK jika diserahkan sesuai prosedur.
"Bahwa di Twitter, dia (Peter Gontha) kemudian dibalas kami mendengar, tetapi kalau hanya Twitter kami tidak memiliki kecukupan minimal detail informasi itu, tentu kami tidak bisa melakukannya," ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, siapa pun bisa menuding adanya suatu pidana tertentu dalam media sosial. Namun, Ghufron menyatakan pihaknya membutuhkan informasi dan keterangan lanjutan dari pihak pelapor.
"Seandainya nanti ada laporan, kalau laporan kan lebih detail peristiwa yang diduga ada tindak pidananya, kalau ada laporan kami akan tindaklanjuti," kata Ghufron.
Sebelumnya, Peter Gontha menyebut dirinya sudah melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi di PT Garuda Indoneesia. Laporan yang dia layangkan tersebut diduga langsung disampaikan kepada Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri bukan ke Dumas KPK.
Peter Gontha pun meminta KPK untuk memeriksa agenda Ketua KPK Firli Bahuri saat menerima kunjungannya.
"Minta mereka lihat agenda pak Firli aja, kapan menerima saya dan direksi Garuda dan bersama Erick Tohir, kalau mereka tidak ada datanya, gawat KPK catatannya," kata Peter kepada Liputan6.com, Rabu (3/11/2021)
Peter pun memberi bukti pertemuan melalui unggahan berita pada tanggal 19 Agustus 2020. Dalam foto itu, terlihat Peter tidak sendiri, ada Triawan Munaf selalu komisaris utama garuda, Wakil Komut Chairil Tanjung, komisaris independen Yenny wahid. Mereka berfoto bersama Ketua KPK Firli Bahuri.
Peter menambahkan, kedatangannya dan sejumlah petinggi Garuda ke Gedung Merah Putih untuk mempresentasikan kejanggalan di tubuh Garuda.
"Bahwa mengatakan seluruh data yang diminta KPK sudah diserahkan, tapi cari tahu sendirilah. Sekalian kasih presentasi mengenai kejanggalan di Garuda," ungkap Peter.
Sebagai informasi, dugaan adanya pidana korupsi yang dilaporkan Peter yakni terkait data penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang dianggap terlalu mahal dan tidak sesuai pasar, seperti sewa Boeing 777 yang harga pasarnya USD 750 ribu per bulan disewa Garuda dengan angka mencapai USD 1,4 juta.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melapor beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan, proses aduan laporan dugaan gratifikasi Kaesang ditangani Direktorat PLPM tidak jauh berbeda dengan diusut Direktorat Gratifikasi.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan lebih dari satu orang Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaLaporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaFebri setuju jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaSekarga juga sudah mendapatkan support dari federasi BUMN kemudian juga dari nasional comitee congres (NCC) Indonesia.
Baca Selengkapnya