KPK minta PPATK periksa Teman Ahok soal aliran dana Rp 30 M
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengkajian terkait dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok. Laporan soal dana tersebut sudah diterima KPK.
"Baru ada pengaduan yang masuk ke KPK. Pengaduan itu masuknya ke penyelidikan jadi masih akan dikaji," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (27/6).
Adanya permintaan transaksi ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pun diiyakan oleh Yuyuk. Namun dia mengaku belum mengetahui kapan surat permintaan resmi ke PPATK dilayangkan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Biasanya memang permintaan permintaan seperti itu dilakukan tapi mengenai surat saya belum cek," jelasnya.
Yuyuk pun menampik pemeriksaan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan hari ini juga akan dikonfirmasi perihal kucuran dana tersebut. Dia menjelaskan, pemeriksaan Aguan hari ini terkait reklamasi dengan tersangka Mohamad Sanusi.
"Bukan. Dia diperiksa soal reklamasi," imbuhnya.
Diketahui, polemik mengenai adanya dugaan aliran dana Rp 30 miliar dari pengembang proyek reklamasi ke relawan Teman Ahok, pertama kali dilontarkan oleh politikus PDIP Junimart Girsang. Bola panas itu digelindingkannya, di tengah-tengah rapat dengar pendapat dengan KPK beberapa waktu lalu.
Menanggapinya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa penanganan kasus suap di balik pembahasan raperda reklamasi akan segera naik ke pengadilan. Namun, untuk masalah Rp 30 miliar kepada Teman Ahok, Agus mengaku sudah mengetahui kabar tersebut, dan akan segera mengusutnya dengan berjanji akan mengeluarkan sprindik baru terkait masalah itu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaKomisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut KPK memegang banyak kasus korupsi di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaMeski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca SelengkapnyaMahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.
Baca Selengkapnya