Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Minta Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja Prosesnya

KPK Minta Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja Prosesnya Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya akan mengajukan pencekalan terhadap Rafael saat proses penanganan perkara sudah naik ke tingkat penyidikan. Diketahui kasus Rafael Alun masih tahap penyelidikan.

"Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan. Tentunya kita komitmen untuk menyelesaikan perkara ini. Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Orang lain juga bertanya?

Terkait dengan adanya isu Rafael Alun akan kabur ke luar negeri jika tak dicekal, Asep mengaku yakin jika Rafael Alun akan menjadi warga negara yang taat akan proses hukum. Asep meminta Rafael Alun kooperatif bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat.

"Tentunya saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan, saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini. Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," kata Asep.

Lacak Pidana Asal

Diketahui, KPK bekerja keras menemukan pidana asal mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo. Tindak pidana asal ini dibutuhkan sebelum menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU harus ada pidana asal. Nah ini yang akan kami dalami, apakah ada pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. Dan ini yang masih terus berjalan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Ali mengatakan, untuk saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta fantastis Rafael yang menjadi kewenangan KPK. Tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal yang dilakukan Rafael Alun.

"Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK, kemudian mencari siapa yang bisa mempertangggungjawabkan secara hukum. Nah itu yang kami masih proses," kata Ali.

KPK mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3).

Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Ali.

Harta Mencurigakan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 40 rekening berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang diblokir pihaknya.

"Di atas 40 rekening," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Ivan menyebut, dari 40 rekening lebih yang diblokir KPK senilai Rp500 miliar lebih. Menurut Ivan, pihaknya masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun. Maka dari itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan bisa bertambah.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang dalam deposit safe box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, deposit yang disimpan Rafael Alun nilainya sangat besar dengan mata uang asing.

"Iya sangat besar. Mata uang asing," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (10/3).

Ivan menduga, uang yang disimpan Rafael di deposit save box tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.

"Dugaan hasil suap," ujar Ivan.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com. (mdk/tin)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jaksa Bongkar Pencucian Uang Rafael Alun hingga ke Ibu Kandung, Kakak dan Adik
Blak-blakan Jaksa Bongkar Pencucian Uang Rafael Alun hingga ke Ibu Kandung, Kakak dan Adik

Dalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.

Baca Selengkapnya
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Tolak Tanggung Bayar Restitusi Mario Dandy
VIDEO: Rafael Alun Tolak Tanggung Bayar Restitusi Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya