KPK Minta Sjamsul Nursalim Dihadirkan Saat Mediasi Sidang Perdata BLBI
Merdeka.com - Permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam kasus gugatan perdata yang diajukan pihak Sjamsul Nursalim di PN Tangerang di terima oleh hakim PN Tangerang.
Diketahui pihak Sjamsul mengajukan gugatan perdata atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pihak Sjamsul menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor BPK I Nyoman Wara yang mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi BLBI.
Permohonan KPK tersebut disampaikan majelis hakim PN Tangerang saat putusan sela. "Putusan Sela tersebut mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Dia mengatakan, dalam pertimbangan putusan sela yang dibacakan hari ini di PN Tangerang, majelis hakim PN Tangerang mempertimbangkan bahwa KPK masih melakukan penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Majelis juga menilai cukup alasan bagi KPK untuk masuk sebagai pihak ketiga, dan KPK juga mempunyai kepentingan hukum atas obyek hasil audit BPK-RI yg dipermasalahkan dalam gugatan ini," ujarnya.
Febri mengungkapkan, sidang lanjutan gugatan perdata ini akan dilanjutkan, Kamis, 15 Agustus 2019 besok. Agenda sidang besok adalah mediasi antara pihak Sjamsul Nursalim dan I Nyoman Wara serta BPK.
"Dalam proses mediasi ini, menurut aturan, maka semua pihak yang terkait, mulai dari penggugat, tergugat (BPK-RI dan I Nyoman Wara) serta KPK akan hadir," jelasnya.
Mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, KPK pun meminta agar Sjamsul Nursalim selaku penggugat untuk hadir dalam proses mediasi besok.
"KPK akan meminta pihak penggugat, dalam hal ini Sjamsul Nursalim untuk hadir secara langsung dalam proses mediasi ini," tutup Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca Selengkapnya