Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Nazaruddin Whistleblower Bukan Justice Collaborator

KPK: Nazaruddin Whistleblower Bukan Justice Collaborator Nazaruddin divonis 6 tahun. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan lembaga antirasuah tak pernah menerbitkan surat penetapan justice collaborator (JC) terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.

KPK hanya menerbitkan surat keterangan bahwa Nazaruddin telah membongkar kasus korupsi. Alex, sapaan Alexander mempertegas status Nazaruddin sebagai whistleblower. Bukan justice collaborator.

"KPK tidak pernah beri JC. Tetapi, dalam beberapa pemeriksaan, KPK beri surat yang bersangkutan kerjasamanya untuk membuka kasus yang lain. Kemudian dia bertindak bukan sebagai JC, tetapi whistleblower," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6).

Status JC diberikan kepada seseorang berdasarkan keputusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sementara surat keputusan bekerjasama diberikan KPK kepada Nazaruddin saat proses hukum Nazaruddin sudah berkekuatan hukum tetap.

Selama Nazaruddin menjalani persidangan kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring, KPK tak pernah menerbitkan surat JC terhadap Nazar. Menurut Alex, Nazaruddin memang salah satu pihak yang membongkar kasus megakorupsi e-KTP.

"Seperti kasus e-KTP misalnya. Itulah kami beri surat (keterangan bekerjasama) untuk kasus e-KTP. Tetapi untuk kasus dia sendiri, KPK tidak pernah beri status sebagai JC," kata Alex.

Pernyataan KPK tak pernah memberikan JC kepada Nazaruddin juga sempat dilontarkan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut memastikan, pada Juni 2017, KPK memang menerbitkan surat keterangan bekerjasama atas nama Muhammad Nazaruddin. Namun menurut Saut itu bukan JC.

"Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazaruddin (bukan JC) karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi, jadi yang diberikan surat keterangan bekerjasama," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).

Saut menyebut, syarat utama seseorang mendapatkan JC yakni bukan merupakan pelaku utama dan membuka atau memberi keterangan kepada penegak hukum sehingga kasusnya berkembang pada pihak lain yang perannya lebih tinggi.

Menurut Saut, pemberian JC dilakukan setelah adanya masukan dari jaksa penuntut umum, penyidik, pimpinan KPK dan lain sebagainya. Lagipula, menurut Saut, status JC diberikan saat proses hukum masih berjalan dan yang memutuskan adalah majelis hakim.

"Sementara, surat keterangan bekerja sama yang diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Saut.

Sebelumnya, Kabag Himas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan dua surat keterangan yang dikeluarkan KPK terhadap Nazaruddin dikategorikan sebagai JC. Hal tersebut yang menjadi landasan Ditjen Pas memberikan remisi kepada Nazaruddin.

"Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa. Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Reaksi KPK Minta Dibubarkan Megawati, Singgung Kinerja Polisi Hingga Kejaksaan
VIDEO: Reaksi KPK Minta Dibubarkan Megawati, Singgung Kinerja Polisi Hingga Kejaksaan

Alexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Ungkap Isi Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK
Alexander Marwata Ungkap Isi Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya
Ini yang Digali Polisi Usai Periksa 10 Jam Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto
Ini yang Digali Polisi Usai Periksa 10 Jam Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alex diperiksa selama 10 jam terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok

Alexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Selidiki Kebenaran Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Polisi Bakal Selidiki Kebenaran Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Penyidik saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alex dengan Eko.

Baca Selengkapnya
Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Alexander Marwata Jelang Purna Tugas di KPK
Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Alexander Marwata Jelang Purna Tugas di KPK

Alex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi

Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Polisi Benarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi
Polisi Benarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi

Alexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Buntut 'Bertemu' Tersangka Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai
Duduk Perkara Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Buntut 'Bertemu' Tersangka Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai

Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum

Baca Selengkapnya
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya