KPK: Nazaruddin Whistleblower Bukan Justice Collaborator
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan lembaga antirasuah tak pernah menerbitkan surat penetapan justice collaborator (JC) terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
KPK hanya menerbitkan surat keterangan bahwa Nazaruddin telah membongkar kasus korupsi. Alex, sapaan Alexander mempertegas status Nazaruddin sebagai whistleblower. Bukan justice collaborator.
"KPK tidak pernah beri JC. Tetapi, dalam beberapa pemeriksaan, KPK beri surat yang bersangkutan kerjasamanya untuk membuka kasus yang lain. Kemudian dia bertindak bukan sebagai JC, tetapi whistleblower," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Status JC diberikan kepada seseorang berdasarkan keputusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sementara surat keputusan bekerjasama diberikan KPK kepada Nazaruddin saat proses hukum Nazaruddin sudah berkekuatan hukum tetap.
Selama Nazaruddin menjalani persidangan kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring, KPK tak pernah menerbitkan surat JC terhadap Nazar. Menurut Alex, Nazaruddin memang salah satu pihak yang membongkar kasus megakorupsi e-KTP.
"Seperti kasus e-KTP misalnya. Itulah kami beri surat (keterangan bekerjasama) untuk kasus e-KTP. Tetapi untuk kasus dia sendiri, KPK tidak pernah beri status sebagai JC," kata Alex.
Pernyataan KPK tak pernah memberikan JC kepada Nazaruddin juga sempat dilontarkan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut memastikan, pada Juni 2017, KPK memang menerbitkan surat keterangan bekerjasama atas nama Muhammad Nazaruddin. Namun menurut Saut itu bukan JC.
"Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazaruddin (bukan JC) karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi, jadi yang diberikan surat keterangan bekerjasama," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).
Saut menyebut, syarat utama seseorang mendapatkan JC yakni bukan merupakan pelaku utama dan membuka atau memberi keterangan kepada penegak hukum sehingga kasusnya berkembang pada pihak lain yang perannya lebih tinggi.
Menurut Saut, pemberian JC dilakukan setelah adanya masukan dari jaksa penuntut umum, penyidik, pimpinan KPK dan lain sebagainya. Lagipula, menurut Saut, status JC diberikan saat proses hukum masih berjalan dan yang memutuskan adalah majelis hakim.
"Sementara, surat keterangan bekerja sama yang diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Saut.
Sebelumnya, Kabag Himas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan dua surat keterangan yang dikeluarkan KPK terhadap Nazaruddin dikategorikan sebagai JC. Hal tersebut yang menjadi landasan Ditjen Pas memberikan remisi kepada Nazaruddin.
"Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa. Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaAlex diperiksa selama 10 jam terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alex dengan Eko.
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata meminta maaf karena sudah gagal memberantas korupsi
Baca Selengkapnya