Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK nilai dasar pengajuan praperadilan kubu Miryam tak tepat

KPK nilai dasar pengajuan praperadilan kubu Miryam tak tepat Miryam e-KTP. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam s Haryani. KPK tak menghadiri sidang praperadilan tersebut lantaran bidang biro hukum belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan.

"Terkait dengan sejumlah info tentang sidang praperadilan salah satu tersangka KPK ini, Informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/5).

Tim kuasa hukum Miryam keberatan atas status tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP. Febri menilai dasar tim kuasa Miryam mengajukan praperadilan kurang tepat.

"Jika alasan yang digunakan adalah KPK tidak berwenang menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi dan dikatakan KPK tidak pernah menggunakan pasal tersebut, tentu keliru," kata Febri.

"Pada sekitar akhir tahun 2015, hingga Mahkamah Agung telah dijatuhi vonis bersalah terhadap Muhtar Ependy dalam kasus menghalang-halangi proses hukum dalam kasus Akil Mochtar dan keterangan tidak benar di pengadilan. Di kasus ini KPK menerapkan Pasal 22 jo Pasal 35 juga dalam bagian dakwaan. Dan terdakwa dinyatakan bersalah sampai berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Miryam, Patriani Paramita mengatakan, akan mengajukan praperadilan atas status tersangka dari kliennya. Proses praperadilan itu telah dijadwalkan pada 8 Mei 2017 ini.

"Terkait kasus pemberian keterangan yang tidak tepat kami mengajukan untuk praperadilan. jadwal sidangnya sudah ada yaitu tanggal 8 Mei," kata Paramita, di Ling ling Resto, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

Selain itu, wanita yang akrab disapa Mita ini juga meminta kepada penyidik untuk tidak memproses hukum Miryam sampai proses praperadilan selesai. "Kami meminta proses hukum ditunda sampai setelah praperadilan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya