KPK nilai dasar pengajuan praperadilan kubu Miryam tak tepat
Merdeka.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam s Haryani. KPK tak menghadiri sidang praperadilan tersebut lantaran bidang biro hukum belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan.
"Terkait dengan sejumlah info tentang sidang praperadilan salah satu tersangka KPK ini, Informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/5).
Tim kuasa hukum Miryam keberatan atas status tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP. Febri menilai dasar tim kuasa Miryam mengajukan praperadilan kurang tepat.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Jika alasan yang digunakan adalah KPK tidak berwenang menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi dan dikatakan KPK tidak pernah menggunakan pasal tersebut, tentu keliru," kata Febri.
"Pada sekitar akhir tahun 2015, hingga Mahkamah Agung telah dijatuhi vonis bersalah terhadap Muhtar Ependy dalam kasus menghalang-halangi proses hukum dalam kasus Akil Mochtar dan keterangan tidak benar di pengadilan. Di kasus ini KPK menerapkan Pasal 22 jo Pasal 35 juga dalam bagian dakwaan. Dan terdakwa dinyatakan bersalah sampai berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Miryam, Patriani Paramita mengatakan, akan mengajukan praperadilan atas status tersangka dari kliennya. Proses praperadilan itu telah dijadwalkan pada 8 Mei 2017 ini.
"Terkait kasus pemberian keterangan yang tidak tepat kami mengajukan untuk praperadilan. jadwal sidangnya sudah ada yaitu tanggal 8 Mei," kata Paramita, di Ling ling Resto, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Selain itu, wanita yang akrab disapa Mita ini juga meminta kepada penyidik untuk tidak memproses hukum Miryam sampai proses praperadilan selesai. "Kami meminta proses hukum ditunda sampai setelah praperadilan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca Selengkapnya