Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK nilai hadiah bagi pelapor korupsi seharusnya lebih besar dari Rp 200 juta

KPK nilai hadiah bagi pelapor korupsi seharusnya lebih besar dari Rp 200 juta Agus Rahardjo. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam tindak pidana korupsi. Dalam PP tersebut juga mengatur nominal pemberian penghargaan terhadap masyarakat yang melaporkan kasus sebesar Rp 200 juta.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menilai seharusnya pemerintah tidak usah repot mengeluarkan PP aturan pemberian hadiah bagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi. Sebab, kata dia, KPK telah memiliki aturan pemberian hadiah sendiri.

"Sebetulnya pemerintah juga enggak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Agus menjelaskan, dalam aturan internal KPK masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi juga sudah diberikan hadiah sebesar satu persen dari dana yang dikembalikan oleh terdakwa kasus korupsi yang dilaporkan.

"Tapi kalau usulannya KPK yang di dalam rapat tidak diterima ya itu lebih besar dari itu. satu persen paling tidak karena dengan satu persen itu lebih menarik," ungkapnya.

"Dan kalau aturan yang lama kan tidak ada maksimalnya, aturan yang baru ini maksimal Rp 200 juta dulu tidak ada maksimalnya," sambungnya.

Dia menilai dasar keluarnya PP, karena pemerintah takut dalam mengeluarkan uang terlalu banyak untuk memberikan hadiah penghargaan pada masyarakat. Padahal, lanjutnya, satu persen dana yang dikeluarkan justru lebih efektif dalam menggaet masyarakat melapor kasus korupsi.

"Kekhawatiran pemerintah akan mengeluarkan yang besar padahal menurut saya tidak, tidak perlu dialokasikan setelah amar putusan pengadilan nanti misalkan kalau satu persen langsung dipotong gitukan, jadi kami akan mencoba mengomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," ucapnya.

Diketahui, PP Nomor 43 Tahun 2018 diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp117 Miliar di 2025
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp117 Miliar di 2025

Dia menjelaskan, tambahan anggaran itu untuk rencana program dukungan manajemen.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan

PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun

ICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir KPK Apresiasi Kaesang Datangi KPK Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Mantan Jubir KPK Apresiasi Kaesang Datangi KPK Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Febri setuju jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan

Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan

Baca Selengkapnya
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara

Dia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya