KPK nilai tak tepat DPR kirim surat keberatan pencekalan Novanto
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengirim surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah DPR mengajukan keberatan ke Presiden terkait pencekalan Novanto tidak tepat.
"Presiden kan eksekutif, sementara hukum kan yudikatif. Beda tempatnya," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, usai menghadiri seminar di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta pada Rabu, (12/4).
Saut menegaskan, pencekalan kepada Setya Novanto tetap akan dilakukan meski DPR mengirimkan nota keberatan. Lamanya pencekalan belum dipastikan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
"Penanganan kasusnya, ibarat gambar burung kita sudah punya kertas-kertasnya. Tinggal merangkai dan menempelkan saja," urai Saut.
Saut menuturkan, dalam kasus pelaporan yang dilakukan oleh DPR, KPK tidak ingin mengedepankan ego sektoral dan mau terbuka terhadap segala bentuk koreksi. Hukum harus ada keseimbangan.
"KPK harus mau di check and balance dalam penanganan kasus hukum. Tidak boleh ego. Hukum itu dialog dan diskusi untuk melakukan keseimbangan," jelas Saut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR bidang kesejahteraan Fahri Hamzah mengatakan surat tersebut sudah disampaikan Rabu (12/4) sore.
"Tadi kita sudah kirim, Ashar tadi langsung dibawa oleh Sekjen DPR kepada Presiden ke Setneg. Ada dua surat yang kita kirim, surat pertama adalah nota protes yang kedua adalah permintaan rapat konsultasi antara pimpinan dpr dengan presiden untuk membahas masalah ini," kata Fahri, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Dia mengatakan, dasar pertimbangan protes tersebut adalah penegak hukum tidak boleh melakukan pencekalan pada saat masa penyelidikan. "Itu melanggar HAM, hormati dong UUD hormati dong keputusan MK," ujarnya.
Ditemui terpisah, Sekjen DPR Achmad Djuned membantah sudah berkirim surat protes dari DPR kepada presiden. "Engga, belum kok," ungkapnya.
Djuned mengatakan, hingga saat ini surat keberatan untuk Presiden Joko Widodo belum dirampungkan. Djuned belum bisa mengetahui kapan surat itu akan selesai. "Ya kalau sudah selesai akan kita kirimkan inikan belum selesai suratnya," ujar Djuned. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).
Baca SelengkapnyaEmail resmi admin DPRNOW diduga diretas. Isi email yang dikirim punya pesan mengerikan.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaMKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaDPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan hal itu.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca Selengkapnya