Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK nyatakan belum ada calon tersangka kasus Hambalang

KPK nyatakan belum ada calon tersangka kasus Hambalang Mega proyek Hambalang. ©2016 merdeka.com/rizky erzi andwika

Merdeka.com - KPK menyatakan belum ada calon tersangka baru dalam kasus mega proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini sebelumnya menyeret banyak petinggi Partai Demokrat saat SBY masih menjabat sebagai presiden.

"Belum ada (tersangka baru)," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada merdeka.com, Rabu (23/3).

Pada kasus ini adik kandung mantan menpora Andi Mallarangeng, Andi Alfian Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjadi daftar rentetan tersangka terkait korupsi pembangunan Hambalang.

Orang lain juga bertanya?

Seperti diketahui, pembangunan proyek sarana prasarana untuk Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang masuk pada tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu dihentikan karena KPK menemukan kasus korupsi.

Menpora saat itu Andi Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Andi yang dituntut jaksa 10 tahun penjara, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014 lalu. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Sementara Choel Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam, mengatakan, ada permintaan commitment fee sebesar 15 persen oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dari proyek Hambalang. Menurut Wafid, Choel mengatakan, uang itu untuk kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, yang saat itu baru saja menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Kasus ini juga menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Hukuman Anas paling berat. Di tingkat kasasi, dia divonis 14 tahun penjara wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Hak politik Anas pun dicabut. Padahal di tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan diringankan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan Teuku Bagus Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wiranto Heran Isu Pelanggaran HAM Kerap Dimunculkan Jelang Pilpres
Wiranto Heran Isu Pelanggaran HAM Kerap Dimunculkan Jelang Pilpres

Wiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers

Baca Selengkapnya
Gerindra: Tidak Ada Fakta Hukum Prabowo Pernah Langgar HAM
Gerindra: Tidak Ada Fakta Hukum Prabowo Pernah Langgar HAM

Menurut Gerindra, Prabowo tidak memiliki kaitan dengan kasus pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?

KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.

Baca Selengkapnya
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Kader PDIP Saeful Bahri
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Kader PDIP Saeful Bahri

Tessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Benny K Harman Tantang Jaksa Agung Singgung Kasus Besar
VIDEO: Benny K Harman Tantang Jaksa Agung Singgung Kasus Besar "KPK dan Polisi Tumbang"

Benny kemudian menantang Kejaksaan Agung untuk berani mengungkap kasus besar yang saat ini masih berjalan

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK
Kondisi Terkini Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Menkumham Yasonna Klaim Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani
Menkumham Yasonna Klaim Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani

Yasonna Pastikan Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani

Baca Selengkapnya
Moeldoko Tepis Anggapan Istana Beri Arahan Terkait Pemeriksaan Hasto di KPK
Moeldoko Tepis Anggapan Istana Beri Arahan Terkait Pemeriksaan Hasto di KPK

Moeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Sudah Ada Beberapa Tersangka Korupsi di Pemprov Kaltim
KPK Sebut Sudah Ada Beberapa Tersangka Korupsi di Pemprov Kaltim

Tessa mengatakan bahwa penyidik KPK juga masih melakukan penggeledahan.

Baca Selengkapnya
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka

KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

Baca Selengkapnya