KPK optimis putusan praperadilan tak akan pengaruhi kasus OC Kaligis
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis akan memenangi sidang praperadilan tersangka Otto Cornelis Kaligis yang terlibat dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatra Utara.
Salah satu tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Bati mengaku optimis lantaran telah melimpahkan berkas kasus Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila telah dilimpahkan ke pengadilan, kasus Kaligis akan terus berjalan dan tak mempengaruhi keputusan praperadilan.
"Kita harus optimis, kalau tidak salah berdasarkan KUHAP pasal 82, berkas sudah porsinya dilimpahkan ke Jakarta Pusat," kata Indra saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No. 133, Ragunan, Pasar Minggu, Rabu (19/8).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Pihaknya mengaku berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah menetapkan majelis hakim yang mengadili pengacara kondang OC Kaligis.
"Pemeriksaan di pengadilan sudah dilakukan jauh-jauh hari. Mereka juga sudah menetapkan hakim dan surat perintah penahan ke Jaksa sudah beralih ke Pengadilan Jakarta Selatan. Statusnya bukan tersangka lagi tapi terdakwa," terangnya.
Sebelumnya, Kaligis melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli 2015. Ia mengajukan gugatan praperadilan lantaran proses penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dianggap menyalahi aturan.
Pihaknya juga mempermasalahkan OC Kaligis yang mengaku dibatasi untuk bertemu keluarganya bahkan dalam kondisi sakit di ruang isolasi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya