Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK pandang sebelah mata Pansus angket DPR

KPK pandang sebelah mata Pansus angket DPR Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pansus angket KPK berencana melakukan kunjungan ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Pondok Bambu serta Sukamiskin, Bandung. Tidak cuma itu, Pansus juga hendak melawat ke BPK. Hal ini berkaitan dengan proses investigasi dugaan pelanggaran UU yang tengah diselidiki DPR kepada KPK.

Selain kunjungan ke rutan dan lapas, Pansus angket KPK juga berencana melakukan pemanggilan terhadap dua ahli hukum tata negara. Mereka adalah Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Profesor Romli Atmasasmita. Pansus ingin meminta opini dan pendapat para ahli untuk memastikan posisi KPK dalam lingkup ketatanegaraan.

"Memang kita mengagendakan, ada masukan kita untuk mengagendakan memanggil beberapa ahli hukum, ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana untuk di dengarkan oleh pansus pandangan-pandangan mereka mengenai posisi ketatanegaraan KPK itu sendiri," jelas anggota Pansus angket KPK, Misbakhun di Gedung DPR, Senin (3/7) kemarin.

Sayang, kerja Pansus angket ini dianggap sebelah mata oleh KPK. Sejak awal, KPK memang menolak keras pembentukan pansus angket di DPR itu. Bahkan, KPK menolak menghadirkan Miryam S Haryani yang telah ditahan KPK karena kasus pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

KPK berpandangan tak penting dengan wacana yang hendak dilakukan oleh KPK. KPK tak mau menanggapi manuver yang dilakukan pansus.

"Saya kira itu tidak perlu penting untuk ditanggapi. KPK lebih baik kerja secara maksimal. Kami tangani perkara kasus korupsi dan kita tahu banyak pihak yang terganggu dengan kerja KPK dan meminta pembubaran pelemahan dan lain-lain, " kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Senin (3/7).

Mengenai rencana Pansus kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Rutan Pondok Bambu tempat tahanan wanita diamankan, KPK tidak menghiraukan. KPK hanya berpegangan kepada aturan hukum yang ada.

"Nanti kita lihat saja. Bagi KPK sederhana saja. Ketika sudah jadi terpidana kasus korupsi, maka artinya pengadilan sudah menyatakan dakwaan atau tuntutan KPK terbukti dan yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis bersalah," kata Febri.

Begitu pula dengan dua ahli hukum yang akan dihadirkan. Febri mengatakan, pihaknya saat ini hanya ingin fokus memberantas hukum.

"Porsi KPK tidak dalam konteks menanggapi hal itu, kami akan kerja saja sesuai dengan kewenangan KPK, nanti biar publik yang melihat sebenarnya posisi saat ini seperti apa," kata Febri.

Febri hanya berharap, semua pihak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah ini. Termasuk, kata dia, dukungan yang diberikan oleh para guru besar dan pengajar hukum tata negara menanggapi angket yang bergulir di DPR.

"Kita berharap semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan tidak hanya oleh KPK tapi juga bersama sama oleh unsur masyarakat lain misalnya support yang diberikan oleh para guru besar ataupun ada lebih dari 100 pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dan seluruh unsur-unsur lain yang memberikan dukungan pada pemberantasan korupsi," terang dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bambang Pacul PDIP Blak-blakan Kondisi 'Dompet' Negara Jelang Jokowi Lengser
VIDEO: Bambang Pacul PDIP Blak-blakan Kondisi 'Dompet' Negara Jelang Jokowi Lengser "Cekak!"

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Lantang Kritik Proses Pemeriksaan Sekjen Hasto
VIDEO: PDIP Lantang Kritik Proses Pemeriksaan Sekjen Hasto "Praktik Konyol KPK!"

KPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya