KPK pandang sebelah mata Pansus angket DPR
Merdeka.com - Pansus angket KPK berencana melakukan kunjungan ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Pondok Bambu serta Sukamiskin, Bandung. Tidak cuma itu, Pansus juga hendak melawat ke BPK. Hal ini berkaitan dengan proses investigasi dugaan pelanggaran UU yang tengah diselidiki DPR kepada KPK.
Selain kunjungan ke rutan dan lapas, Pansus angket KPK juga berencana melakukan pemanggilan terhadap dua ahli hukum tata negara. Mereka adalah Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Profesor Romli Atmasasmita. Pansus ingin meminta opini dan pendapat para ahli untuk memastikan posisi KPK dalam lingkup ketatanegaraan.
"Memang kita mengagendakan, ada masukan kita untuk mengagendakan memanggil beberapa ahli hukum, ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana untuk di dengarkan oleh pansus pandangan-pandangan mereka mengenai posisi ketatanegaraan KPK itu sendiri," jelas anggota Pansus angket KPK, Misbakhun di Gedung DPR, Senin (3/7) kemarin.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Sayang, kerja Pansus angket ini dianggap sebelah mata oleh KPK. Sejak awal, KPK memang menolak keras pembentukan pansus angket di DPR itu. Bahkan, KPK menolak menghadirkan Miryam S Haryani yang telah ditahan KPK karena kasus pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
KPK berpandangan tak penting dengan wacana yang hendak dilakukan oleh KPK. KPK tak mau menanggapi manuver yang dilakukan pansus.
"Saya kira itu tidak perlu penting untuk ditanggapi. KPK lebih baik kerja secara maksimal. Kami tangani perkara kasus korupsi dan kita tahu banyak pihak yang terganggu dengan kerja KPK dan meminta pembubaran pelemahan dan lain-lain, " kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Senin (3/7).
Mengenai rencana Pansus kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Rutan Pondok Bambu tempat tahanan wanita diamankan, KPK tidak menghiraukan. KPK hanya berpegangan kepada aturan hukum yang ada.
"Nanti kita lihat saja. Bagi KPK sederhana saja. Ketika sudah jadi terpidana kasus korupsi, maka artinya pengadilan sudah menyatakan dakwaan atau tuntutan KPK terbukti dan yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis bersalah," kata Febri.
Begitu pula dengan dua ahli hukum yang akan dihadirkan. Febri mengatakan, pihaknya saat ini hanya ingin fokus memberantas hukum.
"Porsi KPK tidak dalam konteks menanggapi hal itu, kami akan kerja saja sesuai dengan kewenangan KPK, nanti biar publik yang melihat sebenarnya posisi saat ini seperti apa," kata Febri.
Febri hanya berharap, semua pihak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah ini. Termasuk, kata dia, dukungan yang diberikan oleh para guru besar dan pengajar hukum tata negara menanggapi angket yang bergulir di DPR.
"Kita berharap semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan tidak hanya oleh KPK tapi juga bersama sama oleh unsur masyarakat lain misalnya support yang diberikan oleh para guru besar ataupun ada lebih dari 100 pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dan seluruh unsur-unsur lain yang memberikan dukungan pada pemberantasan korupsi," terang dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya