KPK Panggil 12 Saksi Dugaan Korupsi di Hulu Sungai Utara
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada tahun anggaran 2021—2022. Dua belas saksi yang dipanggil, yaitu Sulaiman selaku kontraktor/pemilik CV Berkat Mulia, Dewi Septiani selaku Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah, Ratna Dewi Yanti selaku Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigrasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kacamatan Banjang, mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara Heru Wahyuni, dan Dewi Yunianti selaku Dokter RSUD Pambalah Amuntai.
Berikutnya, Yuli Hertawan dari Dinas Pertanian, Handi Rizali dari inspektorat, Muhammad Yusri dari BKD, Muhammad Rafiq dari Dinas Perindagkop, Jumadi dari Satpol PP, Danu Fotohena dari Dinas Kesehatan, dan Wahyu Dani selaku penanggung jawab PT Haida Sari, PT Sarana Bina Bersama, PT Harapan Cipta, CV Analisis, dan CV Ferina.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel pada tahun 2021—2022 untuk tersangka AW (Abdul Wahid/Bupati Hulu Sungai Utara). Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dilansir Antara, Rabu (24/11).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
KPK menduga pemberian komitmen bagian yang diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.
Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada tahun 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada tahun 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada tahun 2021 sekitar Rp1,8 miliar.
Selain itu, selama penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaEnam orang tersebut saat ini tengah diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaUang yang disimpan di dalam koper dan kardus itu diamankan KPK dalam OTT di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.
Baca SelengkapnyaSejumlah orang yang ditangkap penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini diperiksa di gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca Selengkapnya