KPK panggil Bambang Soesatyo jadi saksi tersangka keponakan Setnov
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Ketua DPR Bambang Soesatyo diperiksa sebagai saksi terkait kasus proyek e-KTP, hari ini (4/6). Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan pemanggilan Bamsoet adalah bagian dalam upaya mengklarifikasi beberapa hal dalam kasus tersebut.
"Pada prinsipnya begini pengembangan itu jelas sudah ada beberapa jadi tersangka. Semua informasi di persidangan harus kita klarifikasi benar tidak," kata Basari di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Dia juga menjelaskan pemeriksaan Bamsoet tidak menutup bagian dari pengembangan kasus proyek e-KTP. Dan dia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata dia perlu ada dua alat bukti untuk bisa menetapkan tersangka baru.
-
Bagaimana Bamsoet menanggapi laporan tersebut? 'Senyumi saja, karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-potong,' kata Bamsoet di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang Bamsoet sampaikan yang membuat dia dilaporkan? 'Seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,' bunyi pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.
-
Kenapa Bamsoet dilaporkan ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Apa kemudian akan jadi tersangka? Sudah barang tentu tidak ada jaminan untuk itu. Kita harus menemukan dua alat bukti dulu. Pemanggilan itu tidak dalam hal-hal baru karena masih dalam proses pengembangan untuk menemukan bukti lain," kata Basaria.
Diketahui, Bamsoet hari ini dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus proyek e-KTP. Namun, dia meminta penjadwalan ulang lantaran padatnya agenda pimpinan DPR hari ini.
Rencananya, KPK akan memeriksa Bamsoet sebagai saksi kasus korupsi KTP-el yakni Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).
"Jadi tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan sudah mengirim surat pagi-pagi untuk minta dijadwalkan kembali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan proses penyelidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaSetyo mengatakan, penetapan tersangka Hasto baru dilakukan karena KPK baru memiliki alat bukti yang cukup
Baca SelengkapnyaKPK batal periksa Hasto karena tidak menghadiri panggilan penyidik
Baca SelengkapnyaKeterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Hasto hari ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaFebrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.
Baca Selengkapnya